Kemenag Terbitkan Panduan Baru Ibadah Natal 2021

Herlianto A

News

Pohon dan kado natal.
Pohon dan kado natal. (Foto: Pixabay)

Tugujatim.idKementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengeluarkan panduan baru ibadah Natal 2021 untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran pandemi Covid-19.

Dilansir dari website resmi kemenag.go.id, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bahwa panduan ini setelah pembatalan PPKM level 3 Nataru di semua daerah di Indonesia. Tujuan pandauan ini untuk penanggulangan Covid-19 di Gereja atau lokasi yang difungsikan sebagai tempat ibadah untuk perayaan Natal 2021.

“Masyarakat harus tetap waspada karena Nataru kali ini masih dalam suasana pandemi,” kata Gus Yaqut.

Berikut ketentuan panduan ibadah natal yang dikeluarkan menteri agama.

1. Melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

2. Gereja membentuk satuan tugas protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 daerah.

3. Pelaksanaan ibadah dan peringatan hari raya Natal tahun 2021:

  • Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.
  • Dilaksanakan di ruang terbuka
  • Apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
  • Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.
  • Jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.

4. Dalam pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, pengelola gereja wajib:

  • Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M.
  • Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.
  • Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
  • Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja
  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
  • Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
  • Mengatur jarak antar jemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.
  • Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
  • Menyediakan cadangan masker medis.
  • Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan.
  • Menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah.
  • Kotak amal atau kantong kolektif di tempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan.
  • Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
  • Memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.
  • Tidak mengadakan jamuan makan bersama.
  • Memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan.
  1. Pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar.
  2. Pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

5. Peserta peringatan hari raya Natal tahun 2021 wajib:

  • Menggunakan masker dengan baik dan benar.
  • Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  • Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter.
  • Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).
  • Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
  • Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.
  • Membawa perlengkapan peribadatan masing- masing.
  • Menghindari kontak fisik atau bersalaman.

6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka peringatan hari raya Natal tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

7. Pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama pada Kementerian Agama melakukan:

  • Sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan.
  • Himbauan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Non-Aparatur Sipil Negara untuk tidak mudik pada Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.
  • Pemantauan peringatan hari raya Natal tahun 2021 di tingkat pusat.
  • Koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, satuan tugas penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat.
  • Pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.

8. Rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan negeri Kristen dan Katolik, kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi, kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota, satuan pendidikan keagamaan Kristen dan Katolik, dan penyuluh agama Kristen dan Katolik untuk melakukan.

  • Sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan.
  • Imbauan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Non-Aparatur Sipil Negara untuk tidak mudik pada Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.
  • Pemantauan peringatan hari raya Natal tahun 2021 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa.
  • Koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, satuan tugas penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah.
  • Pelaporan hasil pemantauan oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota kepada kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang.
  • Pelaporan hasil pemantauan oleh kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi kepada menteri agama melalui sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.

9. Kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi dan kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota melakukan pemantauan tempat ibadah di rest area dan tempat perbelanjaan/mall selama Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

  SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan ...

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

FotoJet 2025 01 20T154400420 2447421012

Petaka Gunung Gede, Ketegangan Memuncak di Balik Misteri Alam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Film “Petaka Gunung Gede” menjadi sorotan di dunia perfilman Indonesia dengan genre thriller yang menyajikan ketegangan maksimal. Menggabungkan ...

Satpol PP Kota Malang

17 Pasangan Open BO dan Mahasiswa Terciduk Satpol PP Kota Malang dari Rumah Kos

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggerebek rumah kos kawasan Jalan Sigura Gura, Kota Malang ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...