Kemendikbud Beri Bantuan UKT Sebesar Rp 2,4 Juta Per Mahasiswa, Cek Syaratnya!

Dwi Lindawati

News

Mendikbud Ristek RI Nadiem Makarim dalam raker dengan Komisi X DPR RI yang disiarkan akun YouTube DPR pada Senin (23/08/2021). (Foto: YouTube DPR RI/Tugu Jatim)
Mendikbud Ristek RI Nadiem Makarim dalam raker dengan Komisi X DPR RI yang disiarkan akun YouTube DPR pada Senin (23/08/2021). (Foto: YouTube DPR RI)

JAKARTA, Tugujatim.id – Mulai September 2021, Kemendikbud Ristek RI akan memberikan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) kepada mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan untuk menghindari mahasiswa putus sekolah akibat keterbatasan biaya.

“Kami mau memastikan jangan sampai cuma karena pandemi ini mahasiswa-mahasiswa itu tidak bisa melanjutkan sekolah, mahasiswa tidak melanjutkan kuliah,” kata Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam raker dengan Komisi X DPR RI yang disiarkan akun YouTube DPR, Senin (23/08/2021).

Dalam hal ini, pemerintah menyalurkan dana sebesar Rp 745 miliar dan nantinya setiap mahasiswa akan mendapatkan Rp 2,4 juta.

“Bantuan UKT itu tentunya diberikan at cost maksimal Rp 2,4 juta, semuanya sama. Kalaupun UKT itu lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisih itu menjadi kebijakan perguruan tinggi masing-masing, itu tergantung bagaimana mengatur selisihnya,” ungkapnya.

Nadiem menjelaskan, mahasiswa yang akan mendapat bantuan UKT adalah mahasiswa aktif, tidak menerima KIP, tidak menerima bidikmisi, dan memerlukan bantuan UKT di semester ganjil 2021.

Apabila memenuhi sejumlah syarat tersebut, mahasiswa bisa mulai mendaftar untuk mendapatkan bantuan UKT dengan cara mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di perguruan tinggi, kemudian pimpinan tertinggi perguruan tinggi atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek. Jika nama yang diajukan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh kementerian kepada perguruan tinggi.

Nadiem menegaskan, ada PTN atau PTS yang tidak menjalankan tugasnya, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

“Kalau ada isu-isu universitas yang tidak melaksanakan pemberian UKT ini, atau tersendat-sendat, segera berikan kami informasinya. Kami akan bertindak secara tegas kepada universitas yang pelan menyalurkan dananya atau tidak disalurkan,” ujarnya.

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

MBG di Kota Mojokerto.

MBG di Kota Mojokerto Tetap Jalan saat Ramadan, Siswa Bakal Bawa Pulang Makanan ke Rumah

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mojokerto untuk berbagai jenjang sekolah masih berlangsung walau masuk bulan ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...