Kemenkes RI Tegaskan Tes RT-PCR Ikuti Standar Tarif yang Ditetapkan

Dwi Lindawati

News

Tes RT-PCR. (Foto: Pixabay/Tugu Jatim)
Ilustrasi tes RT-PCR. (Foto: Pixabay)

Tugujatim.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menekankan semua fasilitas kesehatan (faskes) yang menyelenggarakan pemeriksaan Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Tes RT-PCR.

Selama ini pemeriksaan RT-PCR di rumah sakit atau laboratorium masih menggunakan tarif yang beragam. Kondisi ini dikhawatirkan akan membebani masyarakat apalagi dalam masa pandemi Covid-19.

Untuk batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR, yaitu Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Prof Abdul Kadir mengatakan, penetapan tarif tersebut dimaksudkan agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan RT-PCR. Selain itu, juga memberikan kepastian kepada pemberi pelayanan.

Abdul Kadir melanjutkan, hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan batas tarif tertinggi harus diterima masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.

“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan RT-PCR. Karena itu, tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan,” katanya dikutip pada Kamis (02/12/2021).

Dia menekankan kepada seluruh kepala atau direktur rumah sakit dan pimpinan laboratorium pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh menteri kesehatan untuk memperhatikan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan adalah untuk masyarakat atas permintaan sendiri atau mandiri bukan untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 di rumah sakit. Sebab, pemeriksaan untuk penelusuran kontak penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Abdul Kadir menegaskan, bagi rumah sakit penyelenggara dan laboratorium pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan standar tarif tertinggi tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

  SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan ...

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

FotoJet 2025 01 20T154400420 2447421012

Petaka Gunung Gede, Ketegangan Memuncak di Balik Misteri Alam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Film “Petaka Gunung Gede” menjadi sorotan di dunia perfilman Indonesia dengan genre thriller yang menyajikan ketegangan maksimal. Menggabungkan ...

Satpol PP Kota Malang

17 Pasangan Open BO dan Mahasiswa Terciduk Satpol PP Kota Malang dari Rumah Kos

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggerebek rumah kos kawasan Jalan Sigura Gura, Kota Malang ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...