Malang, TuguJatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mengamankan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang sedang menawarkan jasa esek-esek di Jalan Pajajaran Kota Malang. Dua orang berhasil diamankan dan beberapa yang lain berhasil meloloskan diri dari razia petugas.
“Kami mengamankan 2 PSK di Jalan Pajajaran. Sebenarnya ada beberapa, ada juga waria, tapi saat kami datang banyak yang kabur,” ucap Rahmat Hidayat, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Sabtu (10/2).
Kata Rahmat, kedua perempuan yang diamankan tersebut mengakui tengah menawarkan jasa esek-esek di kawasan tersebut. Keduanya gagal meloloskan diri saat puluhan petugas menyergapnya.
“Jadi saat itu mereka kami sergap dan gak bisa lari,” ujarnya.
Kedua PSK tersebut telah dilakukan sidang Tipiring dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi. Bila nantinya masih menjajakan diri dan terjaring kembali, maka akan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang untuk mendapat pembinaan.
“Kalau tertangkap 3 kali maka akan kami serahkan di UPT Dinsos Kediri untuk menjalani menanganan selama 3 bulan,” tuturnya.
Rahmat mengungkapkan, sejumlah PSK di Kota Malang masih menjajakan diri di jalanan pada malam hingga dini hari. Tetapi mereka rata-rata sudah mulai berumur. Sementara sebagian, terutama yang masih muda sudah beralih menggunakan aplikasi online.
Satpol PP Kota Malang secara rutin dan terus melakukan operasi dan patroli guna meminimalisir keberadaan PSK di Kota Malang, baik yang berpraktik dengan aplikasi online maupun di jalanan.
“Memang keberadaan yang di tepi jalan telah berkurang setelah munculnya aplikasi online,” tandasnya.
Satpol PP Kota Malang sendiri saat ini tengah menggencarkan operasi ketentraman dan ketertiban umum mulai awal Februari 2024. Khusus Penertiban PSK tersebut dilakukan atas dasar Perda Kota Malang No.8/2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
Reporter : Muhammad Sholeh
Editor: Darmadi Sasongko