Keruk Tanah Kas Desa Bulusari tanpa Izin, Bos Tambang di Pasuruan Rugikan Negara Rp3,3 Miliar

Dwi Lindawati

News

Tanah kas desa. (Foto: Kejari Pasuruan/Tugu Jatim)
Suasana sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerukan tanah kas Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan, yang dilakukan bos tambang Samud pada Selasa (15/03/2022). (Foto: Kejari Pasuruan)

PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus dugaan keruk tanah kas desa (TKD) tanpa izin yang terjadi di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang dilakukan bos tambang bernama Samud berbuntut panjang. Kini dia harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Juanda, Sidoarjo, Selasa (15/03/2022).

Pada sidang kali ini terungkap kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal tersebut mencapai Rp3,3 miliar. Dalam dakwaannya, Kasi Pidsus Kejari Bangil, Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengungkapkan, bos tambang itu telah terbukti sejak 2017 telah memanfaatkan tanah kas desa dengan cara mengeruk, kemudian menjualnya.

“Hasil menjual kerukan tanah kas desa itu dipakai sendiri oleh terdakwa. Kerugian negara sampai Rp3,3 miliar,” ujar Denny.

Dia menambahkan, kerugian miliar rupiah itu didapat dari pengerukan tanah kas Desa Bulusari seluas 4,4 hektare. Karena besarnya kerugian negara, Denny selaku Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar bisa menahan terdakwa Samud.

“Terdakwa Samut melanggar aturan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 terkait tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.

Sebelumnya, pihak Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas Desa Bulusari. Selain bos tambang bernama Samud, ada terdakwa lain bernama Stefanus. Namun, pria yang bekerja sebagai teknisi lapangan di PT Prawita Tata Pratama (PTP) Sidoarjo itu telah lebih dulu meninggal dunia.

 

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

MBG di Kota Mojokerto.

MBG di Kota Mojokerto Tetap Jalan saat Ramadan, Siswa Bakal Bawa Pulang Makanan ke Rumah

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mojokerto untuk berbagai jenjang sekolah masih berlangsung walau masuk bulan ...