PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus dugaan keruk tanah kas desa (TKD) tanpa izin yang terjadi di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang dilakukan bos tambang bernama Samud berbuntut panjang. Kini dia harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Juanda, Sidoarjo, Selasa (15/03/2022).
Pada sidang kali ini terungkap kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal tersebut mencapai Rp3,3 miliar. Dalam dakwaannya, Kasi Pidsus Kejari Bangil, Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengungkapkan, bos tambang itu telah terbukti sejak 2017 telah memanfaatkan tanah kas desa dengan cara mengeruk, kemudian menjualnya.
“Hasil menjual kerukan tanah kas desa itu dipakai sendiri oleh terdakwa. Kerugian negara sampai Rp3,3 miliar,” ujar Denny.
Dia menambahkan, kerugian miliar rupiah itu didapat dari pengerukan tanah kas Desa Bulusari seluas 4,4 hektare. Karena besarnya kerugian negara, Denny selaku Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar bisa menahan terdakwa Samud.
“Terdakwa Samut melanggar aturan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 terkait tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
Sebelumnya, pihak Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas Desa Bulusari. Selain bos tambang bernama Samud, ada terdakwa lain bernama Stefanus. Namun, pria yang bekerja sebagai teknisi lapangan di PT Prawita Tata Pratama (PTP) Sidoarjo itu telah lebih dulu meninggal dunia.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim