PASURUAN, Tugujatim.id – Tak disangka-sangka akibat ketagihan bermain judi online, dua pria di Pasuruan ini nekat jadi maling motor. Tak tanggung-tanggung, komplotan maling motor ini sudah 10 kali melakukan aksi pencurian. Petugas juga harus menembakkan timah panas karena Muhammad Subhan, 24; dan Muhammad Ropet, 22, warga desa di Kedungmaron, Kecamatan Kejayan, Kota Pasuruan, ini melawan saat ditangkap.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan, dari 10 kasus pencurian motor yang dilakukan, 5 di antaranya berada di wilayah hukumnya. Berdasarkan penyelidikan, dua komplotan maling motor ini tercatat pernah melakukan dua kali pencurian di rumah dan kos-kosan di Kelurahan Sebani, Gadingrejo; dan satu kali di Mancilan, Kecamatan Pojentrek, Kota Pasuruan.
Komplotan maling motor ini juga pernah mencuri motor di wilayah Desa Warungdowo, Kecamatan Ponjentrek; dan Desa Karanganyar, Kabupaten Pasuruan.
“Mereka berdua spesialis pencurian maling motor di rumah dan kos-kosan,” ujar Jauhari pada Sabtu (26/02/2022).
Kepada petugas, pelaku mengaku selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, uang hasil curian juga digunakan untuk main judi online. Pelaku juga menyatakan selalu melakukan aksi pencurian hampir tiap seminggu sekali.
“Uangnya saya buat main judi online,” ujar Subhan.
Jauhari menambahkan, dalam menjalankan aksinya, kedua maling motor ini punya perannya masing-masing. Pelaku Muhammad Subhan bertugas sebagai eksekutor penjebolan kunci motor, sementara Muhammad Ropet bertugas mengawasi situasi dan mengendarai motor hasil curian.
“Keduanya terjerat Pasal 363 KUHP terkait pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.