LUMAJANG, Tugujatim.id – Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Anang Ahmad Syaifudin menanggapi penolakan delapan fraksi terkait keputusan pengunduran dirinya. Dia mengaku telah mendengar kabar terkait surat penolakan yang dikirimkan sejumlah rekannya dari berbagai fraksi DPRD Kabupaten Lumajang.
Politisi partai PKB ini berharap agar para anggota dewan bisa legawa menerima keputusannya untuk melepas jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lumajang. “Mohon fraksi untuk bisa menyamakan langkah dengan saya,” minta Anang, pada Rabu (14/09/2022).
Tekad Anang untuk undur diri dari karirnya sebagai wakil rakyat nampaknya sudah bulat. Pria yang juga menjabat Ketua DPC PKB Kabupaten Lumajang ini, bahkan sudah mengembalikan mobil dinas kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Lumajang, pada Selasa (13/09/2022) kemarin.
Also Read
Pengembalian mobil dinas ini dibenarkan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Lumajang, Mahfud. “Mobil dinas Pak Anang sudah dikembalikan dan ada di sekretariat DPRD, ” ungkapnya.
Sebelumnya, delapan fraksi di DPRD Kabupaten Lumajang menyerahkan surat penolakan terhadap pengunduran diri Anang ke pihak sekretariat dewan sejak Selasa (14/09/2022).
Delapan fraksi itu yakni Fraksi PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, PPP, PKS, Demokrat, Golkar-Hanura, dan NasDem-PAN. Mereka menilai kesalahan Anang yang tidak hafal saat mengucapkan sila keempat Pancasila tidak serta merta dianggap sebagai tindakan yang menyalahi konstitusi.
Anang juga dianggap memiliki kinerja yang baik dan tidak melanggar tata tertib serta kode etik selama menjadi Ketua DPRD Kabupaten Lumajang.