PASURUAN, Tugujatim.id – Setelah sekian lama penyidikan, Kejari Kabupaten Pasuruan akhirnya menetapkan tersangka kasus korupsi Plaza Bangil. Ketua Yayasan Yadika Bangil, Abdul Rozak jadi tersangka penyelewengan uang sewa gedung aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan tersebut.
Abdul Rozak resmi ditahan pada Senin (25/9/2023) sore. Ia digelandang dari Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan ke mobil tahanan sekitar pukul 17.00 WIB. “Tersangka kami tahan setelah dilakukan pemeriksaan selama tujuh jam. Kita periksa mulai pukul sembilan pagi tadi,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo.
“Saat ini tersangka kami lakukan penahanan di Lapas Kelas II B Bangil,” imbuhnya.
Dalam hasil pemeriksaan sementara, Abdul Rozak diduga melakukan korupsi dengan modus menyelewengkan uang sewa aset Plaza Untung Suropati atau Plaza Bangil. Uang sewa dari sejumlah pedagang tidak disetorkan oleh tersangka ke kas daerah Pemkab Pasuruan. “Khususnya toko yang terletak di blok pendopo dan di blok C Plaza Untung Suropati,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Abdul Rozak disangkakan atas pasal Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian pasal subsidair yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti