• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ketua Yayasan Yadika Bangil, Abdul Rozak jadi tersangka korupsi Plaza Bangil. Foto: dok Kejari Kabupaten Pasuruan

Ketua Yayasan Yadika Bangil, Abdul Rozak jadi tersangka korupsi Plaza Bangil. Foto: dok Kejari Kabupaten Pasuruan

Ketua Yayasan Yadika Bangil Jadi Tersangka Korupsi Sewa Aset Plaza Bangil Pasuruan

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Setelah sekian lama penyidikan, Kejari Kabupaten Pasuruan akhirnya menetapkan tersangka kasus korupsi Plaza Bangil. Ketua Yayasan Yadika Bangil, Abdul Rozak jadi tersangka penyelewengan uang sewa gedung aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan tersebut.

Abdul Rozak resmi ditahan pada Senin (25/9/2023) sore. Ia digelandang dari Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan ke mobil tahanan sekitar pukul 17.00 WIB. “Tersangka kami tahan setelah dilakukan pemeriksaan selama tujuh jam. Kita periksa mulai pukul sembilan pagi tadi,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo.

You might also like

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

16/06/2026 8:03 PM
Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

15/06/2026 6:26 PM

“Saat ini tersangka kami lakukan penahanan di Lapas Kelas II B Bangil,” imbuhnya.

Dalam hasil pemeriksaan sementara, Abdul Rozak diduga melakukan korupsi dengan modus menyelewengkan uang sewa aset Plaza Untung Suropati atau Plaza Bangil. Uang sewa dari sejumlah pedagang tidak disetorkan oleh tersangka ke kas daerah Pemkab Pasuruan. “Khususnya toko yang terletak di blok pendopo dan di blok C Plaza Untung Suropati,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Abdul Rozak disangkakan atas pasal Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian pasal subsidair yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita Pasuruanberita Pasuruan hari iniketua yayasan yadika bangilPasuruanyayasan yadika bangil
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

by Dwi Linda
16/06/2026 8:03 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial T sebagai tersangka...

Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

by Dwi Linda
15/06/2026 6:26 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Polisi menangkap dua sopir Ocean Garden di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jatim, yang diduga mencuri bahan makanan...

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Next Post
Daftar Pemilih Tambahan di Tuban Ada 6 Orang, Urus Pindah TPS Terakhir 15 Januari 2024

Daftar Pemilih Tambahan di Tuban Ada 6 Orang, Urus Pindah TPS Terakhir 15 Januari 2024

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID