SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur sebesar Rp2.165.244,30 yakni naik 6,13 persen atau Rp125.000 dari tahun lalu.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/606/KPTS/013/2023 terkait Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2024.
“Upah Mininum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2024 sebesar Rp2.165.244,30,” tulis Khofifah dalan surat keputusan tersebut, pada Senin (20/11/2023) malam.
Jika dihitung, angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,13 persen atau setara Rp125.000. Yang mana, besaran UMP Jawa Timur 2023 yakni Rp2.040.244,30.
Sebelumnya, buruh Jawa Timur melakukan aksi demonstrasi pada Senin (20/11/2023) siang untuk menutut agar UMP Jawa Timur 2024 naik 10-15 persen atau senilai Rp200.000.
Namun, keputusan penatapan UMP tersebut mengacu pasa Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 sebagai pengganti PP No 36 Tahun 2021.
Maka, dengan adanya penetapan upah minimum ini, maka pengusaha wajib membayar upah sesuai ketetapan. Apabila terdapat pengusaha yang memberikan upah lebih rendah, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Khofifah menjelaskan bahwa penentuan upah dilihat dari faktor produktivitas dan pertumbuhan ekonomi provinsi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan juga peningkatan kesejahteraan buruh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Himawab Estu Bagijo menjelaskan bahwa ada beberapa perhitungan yang digunakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menentukan UMP Jawa Timur 2024.
“Data yang digunakan yakni rata-rata pengeluarkan per kapita sebulan menurut provinsi yakni Rp1.323.486 dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga 3,53 dan anggota rumag tangga yang bekerja 1,66,” jelasnya.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022 + Triwulan I,II,III 2023) terhadap PDRB Triwulan IV 2021 + Triwulan I, II, III 2022) Provinsi Jawa Timur yakni 4,96 persen.
“Sedangkan, inflasi gabungan September 2023 sampai dengan September 2023 provinsi 3,01 persen,” pungkasnya.
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Lizya Kristanti