SURABAYA, Tugujatim.id – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) memberi masukan berupa “Amici Curiae” atas penangkapan Izza Rachyan dan Nur Achya, dua orang massa aksi UU Omnibus Law, 07 Oktober 2020, di depan kantor DPRD Semarang. Selain luka yang diderita dua mahasiswa tersebut, mereka juga didakwa pasal yang berlainan dengan fakta yang terjadi.
Ketua KIKA Dr Dhia Al-Uyun menjelaskan bahwa “Amici Curiae” tersebut layak didengar sebagai bagian dari “rechtsvinding” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Dakwaan satu, tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang dimaksud. Dakwaan dua, pembuktian tidak cukup, pasal yang diterapkan keliru. Dakwaan tiga, tidak ada pelanggaran dari tindakan yang tidak sah. Dakwaan empat, tidak ada ‘perintah’ yang merupakan unsur utama yang harusnya dibuktikan,” terang Dr Dhia pada Selasa sore (30/03/2021).
Selain itu, hasil analisis KIKA juga menjelaskan bahwa saksi pelapor tidak pernah diperiksa di persidangan dan proses pemeriksaan yang diwarnai pemukulan menghasilkan keterangan yang dapat dipercaya atau tidak sah.
“Secara singkat kami melihat bahwa dakwaan yang dibuat tidak mencerminkan dakwaan yang objektif, bahkan menghalalkan segala cara untuk memenuhi unsur-unsur yang dimaksud dalam pasal yang mana ini adalah tindakan yang keji dan kejam terhadap kemanusiaan,” imbuhnya.
Dr Dhia bersama jajaran KIKA mendesak hakim yang mengadili Izza dan Achya untuk membatalkan dakwaan, membebaskan kedua terdakwa, menyatakan proses pemeriksaan tidak dilakukan secara sah, dan dipenuhi dengan tindakan yang keji dan kejam terhadap kemanusiaan.
“Kami dari KIKA juga mengecam putusan-putusan yang melakukan kriminalisasi insan akademik penyampaian pendapat yang merupakan wujud partisipasi masyarakat yang dilindungi peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus yang terjadi pada terdakwa Izza dan Achya merupakan bentuk dari kebenaran materiil sebagai tujuan dari pengadilan pidana “tidak terwujud”. Lantas, untuk merawat akal sehat dalam dunia pengadilan, KIKA berkeyakinan bahwa hakim akan memutus dengan keputusan yang bernurani, berakal sehat, dan objektif. (Rangga Aji/ln)