SURABAYA, Tugujatim.id – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyoroti dengan saksama peristiwa penangkapan lebih dari 300 peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day oleh polisi yang terjadi pada Sabtu (01/05/2021) di berbagai kota di Indonesia.
Ketua KIKA Dr Dhia Al-Uyun mengatakan bahwa kebanyakan mereka yang ditangkap yakni mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Tindakan semacam itu, Dr Dhia mengatakan, merupakan bentuk dari pelanggaran peraturan perundang-undangan dan hak asasi manusia (HAM). KIKA pun mendesak agar pelaku represi (kekerasan) ditindak tegas.
“Atas dasar itu, KIKA menyatakan bahwa May Day 2021 adalah peringatan Hari Buruh oleh setiap komponen bangsa sebagai bagian dari perjuangan menyuarakan hak-hak pekerja. Buruh adalah korban dari pembangunan negara yang tidak berkeadilan. Kami mendesak aparat kepolisian untuk membebaskan para peserta aksi demonstrasi tanpa tindakan kekerasan,” terangnya.
KIKA mengutip dari “Surabaya Principles on Academic Freedom” (SPAF) 2017 menyatakan bahwa insan akademik, termasuk mahasiswa harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan.
“Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menyatakan dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia,” ungkapnya.
Karena itu, segala upaya pembatasan, pelarangan, penangkapan, dan tindakan kekerasan, Dr Dhia menuturkan, disikapi oleh KIKA dengan mengecam segala tindakan penangkapan, pengangkutan paksa, dan pelarangan demonstrasi di Jakarta, Medan, Surabaya, Malang, dan di daerah-daerah lainnya.
“Hal ini juga terkait dengan mendesak aparat kepolisian untuk membebaskan para peserta aksi demonstrasi tanpa tindakan kekerasan sekaligus membuka akses perlindungan hukum bagi peserta aksi,” desaknya.
Selain itu, Dr Dhia juga menegaskan bahwa bagi aparat kepolisian yang melakukan pemukulan dan tindakan represif kepada peserta aksi demonstrasi May Day 2021 dan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2021 agar ditindak dengan tegas dan adil sesuai hukum yang berlaku.
“Sikap yang dikeluarkan KIKA ini juga melihat atas tindakan represif aparat yang menangkap mahasiswa saat aksi demonstrasi memperingati May Day serta Hardiknas 2021, dua momentum yang syarat akan kebebasan pendapat dan insan akademik,” sambungnya.
Sebagai informasi, dalam pernyataan sikap KIKA agar mendorong segala pihak untuk menghormati dan memenuhi aksi demonstrasi sebagai pilihan bentuk penyampaian pendapat di muka umum serta menjamin kebebasan berekspresi termasuk kebebasan akademik.
Poin-Poin Pernyataan Sikap KIKA:
1. Mengecam segala tindakan penangkapan, pengangkutan paksa dan pelarangan demonstrasi di Jakarta, Medan, Surabaya, Malang, dan di daerah-daerah lainnya.
2. Mendesak aparat kepolisian untuk membebaskan para peserta aksi demonstrasi tanpa tindakan kekerasan.
3. Membuka akses perlindungan hukum bagi peserta aksi.
4. Menindak aparat kepolisian yang melakukan pemukulan dan tindakan represif kepada peserta aksi demonstrasi May Day dan peringatan Hardiknas 2021.
5. Mendorong segala pihak untuk menghormati dan memenuhi aksi demonstrasi sebagai pilihan bentuk penyampaian pendapat di muka umum serta menjamin kebebasan berekspresi termasuk kebebasan akademik.