KEDIRI, Tugujatim – Adanya dugaan permainan calon aparatur sipil negara (CASN) di IAIN Kediri terus berjalan. Bahkan, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mendengar kasus yang lagi ramai tentang penerimaan calon ASN di kampus negeri satu-satunya di Kota Kediri itu.
BKN mengetahui adanya persoalan penerimaan CPNS yang tidak lazim dari aduan peserta yang merasa dirugikan. Mereka telah mengisi form pengaduan untuk melaporkan kejanggalan-kejanggalan selama proses penerimaan CPNS. Dari laporan-laporan ini, BKN akan melakukan tindakan untuk mengetahui kebenaran kejadiannya.
“Saya baru tahu kalau di BKN ada form pengaduan. Ini saya baru selesai membuat pengaduan yang isinya laporan,” kata salah satu peserta CPNS IAIN Kediri berinisial U Senin (12/12/2021).
Dia berharap supaya BKN segera melakukan investigasi mengenai proses penerimaan CPNS di IAIN Kediri. Menurut dia, banyak kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan dalam proses penerimaan. Kejanggalan ini dilakukan oleh panitia lokal, imbasnya peserta dirugikan karena aturan-aturan yang dibuat tidak berdasar.
“Alasannya sudah berkoordinasi dengan pusat. Kami kan mengacu pada aturan yang ada,” ujarnya.
Bahkan, ada kabar yang beredar disertai dengan rekaman kalau ketua penyelenggara dengan sengaja melakukan dugaan maladministrasi. Caranya dengan ketua penyelenggara meloloskan peserta yang tidak memiliki kapasitas mengikuti ujian CPNS.
“Saya mendengar kalau ketua pelaksana telah meloloskan peserta yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Makanya kami melaporkan ke BKN tanggal 1 Desember 2021. Kami ingin ada investigasi yang dilakukan BKN,” harap dia.
Informasi yang berhasil diperoleh di BKN Pusat, persoalan penerimaan CPNS IAIN Kediri bukan tanggung jawab BKN. Lantaran, persoalan syarat atau ketentuan administrasi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bersangkutan.
“Persoalan ini (IAIN Kediri) itu kewenangan instansinya. Gugur atau tidaknya kewenangan instansi yang bersangkutan,” ujarnya.
Secara terpisah, setelah BKN mendengar informasi adanya kisruh proses penerimaan CPNS di lingkungan IAIN, BKN memberikan kewenangan panitia lokal untuk menyelenggarakan proses penerimaan CPNS. Hanya saja, proses penerimaan harus dilakukan dengan cara adil dan tidak menguntungkan kelompok tertentu.
“Aturan dalam penerimaan CPNS harus diberlakukan sama antar peserta, jangan sampai beda,” kata Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.
Satya menuturkan, jika ditemukan ada informasi pemberlakuan aturan yang tidak sama antar peserta, pihaknya akan mengakomodasi. Namun, pihaknya akan melakukan kroscek dengan panitia lokal tentang ketentuan itu.
Untuk aturan meterai, Satya mengatakan, sesuai ketentuan yang ada untuk CPNS, dalam satu dokumen harus disertai satu meterai. Jika satu meterai untuk banyak dokumen, dia menegaskan kalau persyaratan administratif cacat.
“Aturan meterai satu dokumen, satu meterai berlaku untuk semua peserta CPNS, tidak ada perbedaan antar kualifikasi,” ungkap dia.
Sementara itu, Kassubag Kepegawaian IAIN Kediri Zainul Qoim saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu membantah ada perlakuan beda dalam menerapkan aturan. Menurut dia, semua peraturan yang diterapkan untuk peserta bersifat sama, tidak ada perbedaan antara kualifikasi pendidikan lain, seperti teknik informatika, manajemen, ilmu komunikasi, bahasa Indonesia, pendidikan seni, psikologi, dan pendidikan bahasa Inggris.
“Aturan iya kami terapkan sama pada semua peserta (CPNS),” katanya.
Ditanya mengenai persyaratan penggunaan meterai, Zainul menuturkan, untuk dokumen administratif yang menggunakannya, aturannya setiap dokumen yang bermeterai harus ada meterainya. Artinya, meterai yang dipergunakan merupakan meterai yang sah, dan itu persyaratan yang diberikan.