MALANG, Tugujatim.id – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KOJK) Malang per September 2023 menerima 142 aduan pinjaman online dan investasi ilegal. Karena itu, KOJK Malang makin waspada pinjol hingga investasi ilegal yang menjerat masyarakat.
Kebutuhan yang semakin tinggi akan tuntutan ekonomi membuat masyarakat nekat melakukan pinjaman online dan investasi ilegal. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa faktor tersebut juga lahir dari minimnya pengetahuan akan bahaya dari pinjol dan investasi ilegal.
Kepala KOJK Malang Sugiarto Kasmuri mengatakan, dari 142 aduan pinjol dan investasi ilegal, sebanyak 21,94 persen karena penipuan dan 20,00 persen dari sebatas konsultasi.
Faktanya, dia mengatakan, tidak sedikit masyarakat yang melakukan pinjol ilegal berlatar belakang buruh dan remaja usia 17 tahun.
“Dari laporan yang kami terima, kebanyakan yang melakukan pinjol merupakan buruh,” katanya pada Jumat (06/10/2023).
Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat sebelum mengajukan pinjol agar memastikan terlebih dahulu apakah lembaga atau usaha pinjol tersebut terdaftar di OJK atau tidak.
“Yang harus dipastikan dulu adalah terdaftar atau tidak di websitenya OJK, sekarang 102 jumlahnya. Itu yang legal dan terikat dengan peraturan OJK,” ucapnya.
Dia menerangkan, untuk mengatasi maraknya pinjol dan investasi ilegal di masa mendatang, saat ini KOJK Malang tengah menggodok langkah represif dengan membatasi ruang gerak pelaku dengan pemantapan UU P2SK No 4 Tahun 2023.
“Saat ini OJK me-format lagi satgas waspada investasi menjadi satgas penindakan entitas yang memberikan layanan keuangan legal,” jelasnya.
Dalam UU P2SK No 4 Tahun 2023, pihak lembaga atau individu akan dikenai sanksi jika membuka layanan keuangan secara ilegal.
“Tujuannya untuk melakukan tindakan hukum karena secara UU P2SK No 4 Tahun 2023, salah satunya bagi para pihak baik individu maupun badan hukum yang memberikan layanan keungan ilegal itu bisa dituntut pidana dan denda miliaran rupiah,” ujarnya.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati