• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Komisi Yudisial.

Suasana proses sidang vonis terhadap terdakwa anggota Polri di PN Surabaya, Kamis (16/03/2023). (Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim)

Usut Sidang Tragedi Kanjuruhan, Komisi Yudisial Akan Dalami Putusan Hakim PN Surabaya

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut putusan hakim PN Surabaya kepada ketiga terdakwa anggota Polri soal Tragedi Kanjuruhan merupakan peradilan sesat. Pihaknya akan mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim.

“Saya kira ini sidang sandiwara. Semakin mengonfirmasi dari apa yang kami duga sejak awal bahwa peradilan ini adalah peradilan sesat,” kata Sekjen Kontras Andy Irfan pada Kamis (16/03/2023) sebagimana yang telah diberitakan oleh Tugujatim.id sebelumnya.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Karena itu, dia akan membuat laporan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk segera menindaklanjuti dengan mendalami putusan hakim PN Surabaya yang dinilai memberikan vonis ringan kepada para terdakwa tiga anggota Polri terkait Tragedi Kanjuruhan.

“Kami akan membuat laporan utuh kepada Komisi Yudisial agar memeriksa perilaku hakim dalam menjalankan hukum acara dan pertimbangan-pertimbangan dalam putusan secara formil maupun materiil. Teknis dan subtansi akan kami buat laporan secara runut kepada KY,” papar Andi.

Terpisah, Miko Ginting selaku Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) mengatakan, saat ini pihaknya akan mendalami jika hakim terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

“Kalau penilaian atas pembuktian itu memang ranahnya upaya hukum. KY tidak bisa menilai hal itu, kecuali ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Untuk menemukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, KY akan melakukan pendalaman dulu terhadap putusan tersebut,” kata Miko Ginting saat dihubungi Tugujatim.id pada Jumat (17/03/2023).

Miko mengatakan, penjelasan selanjutkan akan disampaikan oleh Mahkamah Agung. Sebab, KY tidak memiliki kewenangan terkait substansi dan teknik yudisial.

“Selebihnya penjelasan lebih lanjut sebaiknya ke Mahkamah Agung karena ini soal penilaian atas pembuktian. Konsisten dengan sikap Mahkamah Agung selama ini jika menyangkut substansi putusan dan teknis yudisial itu kewenangan Mahkamah Agung,” paparnya.

Hingga sejauh ini, Miko mengaku belum ada laporan yang masuk ke KY terkait permintaan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk mendalami putusan hakim PN Surabaya terhadap kelima terdakwa atas Tragedi Kanjuruhan.

“KY belum menerima laporan dari masyarakat terkait putusan ini,” ujarnya.

Untuk diketahui, Hasdarmawan dinilai bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya dan kealphaannya menyebabkan lebih dari 135 orang meninggal dan ribuan korban lainnya luka berat.

Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 359 KUHP 362 Ayat 1 KUHP dan Pasal 360 Ayat 2 KHUP Juncto Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif penuntut umum.

Namun, dua anggota Polri yang sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa, Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sidik Achmadi dinyatakan bebas dari tuduhan.

Sebelumnya, ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1,6 tahun. Sementara security officer Suko Sutrisno divonis 1 tahun. Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki resmi menyatakan banding terhadap vonis dua terdakwa tersebut.

Tags: Berita korban tragedi KanjuruhanBerita Kota Surabaya hari iniBerita Sidang Tragedi KanjuruhanHakim PN SurabayaKomisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak KekerasanKontraS SurabayaKota Surabaya hari iniPN SurabayaSidang di PN SurabayaSidang PN Surabaya tragedi KanjuruhanUpdate kasus tragedi Kanjuruhan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Fondasi rumah.

Fondasi Rumah Ambrol Separo, Warga Kutorejo Mojokerto Sementara Boyongan Ngungsi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID