SURABAYA, Tugujatim.id – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut putusan hakim PN Surabaya kepada ketiga terdakwa anggota Polri soal Tragedi Kanjuruhan merupakan peradilan sesat. Pihaknya akan mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim.
“Saya kira ini sidang sandiwara. Semakin mengonfirmasi dari apa yang kami duga sejak awal bahwa peradilan ini adalah peradilan sesat,” kata Sekjen Kontras Andy Irfan pada Kamis (16/03/2023) sebagimana yang telah diberitakan oleh Tugujatim.id sebelumnya.
Karena itu, dia akan membuat laporan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk segera menindaklanjuti dengan mendalami putusan hakim PN Surabaya yang dinilai memberikan vonis ringan kepada para terdakwa tiga anggota Polri terkait Tragedi Kanjuruhan.
“Kami akan membuat laporan utuh kepada Komisi Yudisial agar memeriksa perilaku hakim dalam menjalankan hukum acara dan pertimbangan-pertimbangan dalam putusan secara formil maupun materiil. Teknis dan subtansi akan kami buat laporan secara runut kepada KY,” papar Andi.
Terpisah, Miko Ginting selaku Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) mengatakan, saat ini pihaknya akan mendalami jika hakim terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“Kalau penilaian atas pembuktian itu memang ranahnya upaya hukum. KY tidak bisa menilai hal itu, kecuali ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Untuk menemukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, KY akan melakukan pendalaman dulu terhadap putusan tersebut,” kata Miko Ginting saat dihubungi Tugujatim.id pada Jumat (17/03/2023).
Miko mengatakan, penjelasan selanjutkan akan disampaikan oleh Mahkamah Agung. Sebab, KY tidak memiliki kewenangan terkait substansi dan teknik yudisial.
“Selebihnya penjelasan lebih lanjut sebaiknya ke Mahkamah Agung karena ini soal penilaian atas pembuktian. Konsisten dengan sikap Mahkamah Agung selama ini jika menyangkut substansi putusan dan teknis yudisial itu kewenangan Mahkamah Agung,” paparnya.
Hingga sejauh ini, Miko mengaku belum ada laporan yang masuk ke KY terkait permintaan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk mendalami putusan hakim PN Surabaya terhadap kelima terdakwa atas Tragedi Kanjuruhan.
“KY belum menerima laporan dari masyarakat terkait putusan ini,” ujarnya.
Untuk diketahui, Hasdarmawan dinilai bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya dan kealphaannya menyebabkan lebih dari 135 orang meninggal dan ribuan korban lainnya luka berat.
Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 359 KUHP 362 Ayat 1 KUHP dan Pasal 360 Ayat 2 KHUP Juncto Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif penuntut umum.
Namun, dua anggota Polri yang sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa, Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sidik Achmadi dinyatakan bebas dari tuduhan.
Sebelumnya, ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1,6 tahun. Sementara security officer Suko Sutrisno divonis 1 tahun. Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki resmi menyatakan banding terhadap vonis dua terdakwa tersebut.