Komitmen Bebas Obat-obatan Terlarang, Polres Tuban Resmikan Kampung Anti Narkoba

Kampung Anti Narkoba.
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya saat ditemui awak media usai meresmikan kampung anti narkoba di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, Selasa siang (24/01/2024). (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

TUBAN, Tugujatim.id – Polres Tuban berkomitmen Bumi Wali bebas dari peredaran gelap obat-obatan terlarang. Salah satunya dengan meresmikan Kampung Anti Narkoba di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, Selasa siang (24/01/2024). Peresmian perdana kampung ini ditandai dengan deklarasi bersama Kampung Anti Narkoba serta peresmian poskonya.

Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya dalam sambutannya mengatakan, fenomena pelik yang berkembang di tengah masyarakat menggangap obat terlarang seperti narkoba dianggap sebagai jamu.

“Sebagian masyarakat menganggap narkoba seperti pil double L maupun karnopen dianggap obat atau jamu untuk menambah stamina,” kata Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya.

Padahal, perwira menengah polisi ini melanjutkan, itu pemahaman yang sangat keliru dan harus segera diluruskan. Sebab, mengonsumsi norkotika dan obat-obatan secara berlebihan akan berdampak besar bagi kesehatan manusia.

“Jangan sampai kekeliruan ini menjadi pembenaran, apalagi sampai diamini anak cucu yang ke depannya menjadi generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko menyampaikan posko Kampung Anti Narkoba ini melayani pemeriksaan terkait penyalahgunaan narkoba, ruang konsultasi, dan pemeriksaan tes urine. Sedangkan untuk rehabilitasi akan beroordinasi dengan BNNK.

“Kami sebatas ruang pelayanan, ini sebagai upaya pencegahan untuk memerangi peredaran narkoba,” timpalnya.

Untuk diketahui, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengungkap 86 kasus peredaran gelap narkoba selama 2022. Jumlah itu meningkat dibandingkan pengungkapan pada 2021 sebanyak 84 kasus peredaran gelap narkoba.