Komnas HAM Minta Jaksa Ajukan Banding soal Tragedi Kanjuruhan

komnas ham tugu jatim
Suasana PN Surabaya sebelum sidang vonis tragedi Kanjuruhan dimulai pada Kamis (16/3/2023). Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim

SURABAYA, Tugujatim.id Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan putusan majelis hakim pada sidang vonis tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan yang berasal dari anggota Polri.

Di mana Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas. Sementara Hasdarmawan divonis satu tahun enam bulan penjara.

“Putusan tersebut belum memberikan rasa adil bagi para korban dan keluarga mereka yang kehilangan nyawa serta mengalami luka-luka dalam tragedi tersebut,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, pada Jumat (17/3/2023).

Dari hasil pemantauan selama proses penegakan hukum, Komnas HAM memberikan sejumlah fakta soal tragedi Kanjuruhan.

Pertama, ada situasi stadion yang seharusnya bisa dikendalikan oleh aparat keamanan pada pukul 22:08 WIB. Tetapi, aparat malah menembakkan gas air mata.

Kedua, tidak ada upaya untuk mengendalikan dan menahan diri untuk tidak menembak gas air mata walaupun banyak penonton yang sudah mulai keluar karena panik. Namun, aparat justru menembakkannya secara beruntun.

Ketiga, penembakan gas air tidak hanya bertujuan untuk membubarkan massa, tetapi juga untuk mengejar penonton dan diarahkan ke tribun, terutama pada tribun 13. Sehingga banyak massa yang berhamburan dan panik, keluar dari berbagai pintu dengan kondisi mata perih, kulit panas, dan sesak napas.

Keempat, tiga terdakwa anggota Polri seharusnya mempunyai kapasitas untuk mencegah, menghentikan penembakan, serta mengendalikan lapangan. Juga, para personel seharusnya tidak melakukan tindakan berlebihan, tetapi semua itu diabaikan.

“Dari fakta-fakta peristiwa berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan, merekomendasikan agar majelis hakim memberikan hukuman maksimal untuk para terdakwa kasus Kanjuruhan,” ucapnya.

Mengacu pada Pasal 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Komnas HAM sebagai lembaga menghormati putusan hakim.

“Tapi, kami juga meminta dan mendorong kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk melakukan upaya hukum lain seperti banding atau kasasi agar putusan tersebut dapat dilakukan pemeriksaan ulang untuk mencapai rasa keadilan,” ucapnya.

Uli berharap, putusan banding tersebut nantinya dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi, serta rehabilitasi kepada korban dan keluarga.

“Tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang harus menjadi pengingat dan memontum bagi seluruh pemangku kepentingan agar ke depannya bisa mengarusutamakan hak asasi manusia dalam setiap pengambilan keputusan supaya tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” pungkas Uli.