• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
komnas ham tugu jatim

Suasana PN Surabaya sebelum sidang vonis tragedi Kanjuruhan dimulai pada Kamis (16/3/2023). Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim

Komnas HAM Minta Jaksa Ajukan Banding soal Tragedi Kanjuruhan

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan putusan majelis hakim pada sidang vonis tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan yang berasal dari anggota Polri.

Di mana Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas. Sementara Hasdarmawan divonis satu tahun enam bulan penjara.

You might also like

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM
Lansia di Surabaya.

Ruko Terbakar, Lansia di Surabaya Jadi Korban Tewas Diduga Hirup Asap Pekat saat Selamatkan Diri

31/05/2026 7:55 PM

“Putusan tersebut belum memberikan rasa adil bagi para korban dan keluarga mereka yang kehilangan nyawa serta mengalami luka-luka dalam tragedi tersebut,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, pada Jumat (17/3/2023).

Dari hasil pemantauan selama proses penegakan hukum, Komnas HAM memberikan sejumlah fakta soal tragedi Kanjuruhan.

Pertama, ada situasi stadion yang seharusnya bisa dikendalikan oleh aparat keamanan pada pukul 22:08 WIB. Tetapi, aparat malah menembakkan gas air mata.

Kedua, tidak ada upaya untuk mengendalikan dan menahan diri untuk tidak menembak gas air mata walaupun banyak penonton yang sudah mulai keluar karena panik. Namun, aparat justru menembakkannya secara beruntun.

Ketiga, penembakan gas air tidak hanya bertujuan untuk membubarkan massa, tetapi juga untuk mengejar penonton dan diarahkan ke tribun, terutama pada tribun 13. Sehingga banyak massa yang berhamburan dan panik, keluar dari berbagai pintu dengan kondisi mata perih, kulit panas, dan sesak napas.

Keempat, tiga terdakwa anggota Polri seharusnya mempunyai kapasitas untuk mencegah, menghentikan penembakan, serta mengendalikan lapangan. Juga, para personel seharusnya tidak melakukan tindakan berlebihan, tetapi semua itu diabaikan.

“Dari fakta-fakta peristiwa berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan, merekomendasikan agar majelis hakim memberikan hukuman maksimal untuk para terdakwa kasus Kanjuruhan,” ucapnya.

Mengacu pada Pasal 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Komnas HAM sebagai lembaga menghormati putusan hakim.

“Tapi, kami juga meminta dan mendorong kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk melakukan upaya hukum lain seperti banding atau kasasi agar putusan tersebut dapat dilakukan pemeriksaan ulang untuk mencapai rasa keadilan,” ucapnya.

Uli berharap, putusan banding tersebut nantinya dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi, serta rehabilitasi kepada korban dan keluarga.

“Tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang harus menjadi pengingat dan memontum bagi seluruh pemangku kepentingan agar ke depannya bisa mengarusutamakan hak asasi manusia dalam setiap pengambilan keputusan supaya tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” pungkas Uli.

Tags: berita Surabayaberita Surabaya hari iniKomnas HAMSurabayatragedi kanjuruhan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Lansia di Surabaya.

Ruko Terbakar, Lansia di Surabaya Jadi Korban Tewas Diduga Hirup Asap Pekat saat Selamatkan Diri

by Dwi Linda
31/05/2026 7:55 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Rumah toko (ruko) dua lantai di Jalan Sidoyoso IV Nomor 51, Kelurahan dan Kecamatan Simokerto, Surabaya, Minggu...

Truk parkir.

Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir di Lawang Malang, Ini Kronologinya!

by Dwi Linda
31/05/2026 5:05 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kecelakaan maut melibatkan pemotor vs truk parkir terjadi di Jalan Raya Dr Sutomo, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang,...

Kecelakaan maut.

Pasca 2 Korban Tewas Jeep Kecelakaan Maut di Turunan Ekstrem Gunung Bromo, TNBTS Evaluasi Kelayakan Jeep bagi Sektor Pariwisata

by Dwi Linda
31/05/2026 4:30 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Kecelakaan maut menggunakan jeep terjadi di jalur turunan ekstrem Letter S, Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan,...

Next Post
Sindikat Pengoplos BBM di Pasuruan Untung Jutaan Rupiah Per Hari

Sindikat Pengoplos BBM di Pasuruan Untung Jutaan Rupiah Per Hari

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID