BATU, Tugujatim.id – Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap siswanya sendiri. Namun hingga kini, polisi belum melakukan penahanan.
Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) bersama puluhan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Se-Nusantara berkirim surat yang ditujukan kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. Mereka mendesak agar pelaku ini bisa segera ditahan.
Dikatakan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, bahwa usai ditetapkan sebagai tersangka, Julianto Eko mangkir untuk diperiksa tanpa pemberitahuan sama sekali.
”Artinya, ketidak hadiran JE alias Kojul memenuhi panggilan Penyidik Polda (Unit Renakta -red) itu adalah bentuk pembangkangan hukum,” tegas Arist lewat keterangan tertulis yang diterima Tugu Malang, grup Tugu Jatim, Rabu (18/8/2021).
Atas dasar hal ini, menurut Arist, seharusnya pelaku sudah bisa dikatakan dipanggil dengan cara dijemput pakss untuk dimintai keterangan. Dengan begitu, pendiri SMA SPI ini secara hukum sudah bisa ditangkap dan ditahan.
Lalu, untuk berkas berikut barang bukti bisa segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri. Melalui surat itu, lanjut Arist, diharapkan bisa ditindaklanjuti. ”Sebagai cara agar korban memperoleh kepastian hukum atas apa yang diderita selama ini,” kata dia.
Bagaimanapun, tegas Arist, kasus ini harus dikawal bersama sampai di meja persidangan sebagai bentuk keseriusan kami dalam melindungi generasi penerus bangsa.
“Saya percaya dedikasi Kapolda menegakkan hukum sebagai bentuk komitmen bersama memerangi pelaku kekerasan seksual, sehingga tidak ada lagi korban-korban lainnya. Kami minta pelaku segera bisa dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” tegas Arist.
Seperti diketahui, pendiri SMA SPI ini dilaporkan Komnas PA atas dugaan kekerasan seksual kepada muridnya sendiri. Alasannya, sedang memberikan motivasi. Selain itu, juga ada dugaan ekploitasi ekonomi karena mempekerjakan anak di bawah umur.
Dengan begitu, kronik kasus yang sempat mangkrak 2 bulan lebih ini berakhir. Dalam hal ini, Arist bersama para korban telah melakukan proses gelar perkara dengan menunjukkan sejumlah bukti kuat berupa kesaksian dari 14 korban, lengkap beserta bukti video.
Sebelumnya, menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, kasus ini masih dalam tahap penyiapan berkas untuk kemudian dilimpahkan di Kejaksaan.
”Berkas sedang kami lengkapi, selanjutnya nanti akan kami limpahkan ke kejaksaan,” ungkap dia beberapa waktu lalu.