JAKARTA, Tugujatim.id – Komunitas pers meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz mencabut pasal 2d dalam maklumat terkait pelarangan kegiatan dan penggunaan simbol serta atribut FPI, Jumat (1/1/2021). Sebab, komuntas pers menilai bahwa hal tersebut dianggap berlebihan dan tak sejalan dengan nilai demokrasi.
Beberapa komunitas yang meminta pihak Polri untuk mencabut maklumat tersebut antara lain yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Baca Juga: Agar Hari Lebih Berwarna, Anda Bisa Melakukan Tips-Tips Ini di Pagi Hari
Dalam keterangan resminya, selain menganggap maklumat tersebut tidak sejalan dengan prinsip demokrasi. Insan pers juga menilai bahwa adanya maklumat tentang hal itu juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskan kepada publik.
Di mana isi maklumat pasal 2d tersebut yakni: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”
Hal tersebut jauh berbeda dengan dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Terlebih, komunitas pers juga menyatakan bahwa wartawan juga berhak mencari informasi yang diatur dalam pasal 4 UU No 40 tahun 1999 tentang pers. Di mana isinya menyatakan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Baca Juga: Mengulik Fenomena Pencurian Kain Kafan yang Konon untuk Pesugihan
Di mana isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.
Menanggapi hal tersebut, beberapa organisasi profesi pers mendesak agar Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk mencabut pasal 2d tersebut.
“i Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers,” tulis dalam keterangan resminya.
Terakhir, pihaknya juga mengimbau agar pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamantkan oleh Undang-Undang Pers. (*/gg)