PASURUAN, Tugujatim.id – Khoiri, 47, eks Kepala Desa (Kades) Rejoso, Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/06/2023). Diduga eks kades Rejoso Kidul ini korupsi dana pengadaan tanah makam. Dia dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah makam Desa Rejoso Kidul ini digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya pukul 09.00 WIB. Dalam sidang yang digelar secara virtual ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan membacakan sejumlah poin tuntutan.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Raditya mengatakan bahwa JPU menuntut eks kades Rejoso Kidul ini agar dihukum dengan dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan.
“Kami meminta majelis hakim agar menyatakan terdakwa Khoiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Agung saat dikonfirmasi pada Rabu (14/06/2023).
Selain itu, mantan Kades Rejoso Kidul ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp200.000.000 subsider 6 bulan kurungan. Tidak hanya itu, JPU juga menuntut Khoiri membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp200.000.000.
“Apabila dalam kurun satu bulan setelah putusan tidak bisa membayar, maka harta benda disita atau diganti pidana penjara 2 tahun 6 bulan,”ungkapnya.
Dalam sidang ini, diagendakan juga pleidoi dari terdakwa namun ditunda. Pembacaan sidang pleidoi terdakwa akan dilakukan pada Selasa (20/06/2023).
Diberitakan sebelumnya, Khoiri, 47, eks Kepala Desa (Kades) Rejoso, Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, ditetapkan Kejari Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka korupsi. Khoiri diduga melakukan mark up anggaran pengadaan tanah makam Desa Rejoso Kidul yang bersumber dari dana bantuan keuangan Pemkab Pasuruan pada 2020.
Ketika masih menjabat sebagai kades Rejoso Kidul, Khoiri diduga memanipulasi laporan anggaran pembelian tanah makam dengan menuliskan pembelian senilai Rp250 juta dalam surat pertanggungjawaban (SPj). Padahal, dia membeli tanah makam tersebut hanya seharga Rp50 juta.