JAKARTA, Tugujatim.id – Empat pimpinan DPRD Jatim dicegah untuk pelesiran ke luar negeri. Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar Indonesia selama 6 bulan. Pencegahan ini berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh membenarkan pihaknya menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan empat pimpinan DPRD Jatim agar tidak pergi ke luar negeri.
“Enam bulan (pencegahan), berlaku mulai 3 Februari-3 Agustus 2023,” ujar Nursaleh melansir dari laman hukum.rmol.id.
Untuk diketahui, keempat orang tersebut adalah Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan Kusnadi beserta tiga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, yaitu Anik Maslachah dari Fraksi PKB, Anwar Sadad dari Fraksi Partai Gerindra, dan Achmad Iskandar dari Fraksi Partai Demokrat.
Sementara itu, Jubir Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, pencegahan empat pimpinan DPRD Jatim itu dilakukan agar berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.
“Langkah cegah ini diperlukan agar para pihak dimaksud tetap di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik,” jelas Ali.
Sebagai informasi, KPK telah menangkap tangan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim pada Rabu (14/12/2022). Pertama, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) yang diduga menerima uang suap senilai Rp5 miliar. Selain itu, tiga tersangka lain yaitu Rusdi (RS) selaku staf ahli dari tersangka Sahat, kemudian Abdul Hamid (AH) selaku kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus sebagai koordinator kelompok masyarakat (pokmas), dan terakhir Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku koordinator lapangan pokmas.