SIDOARJO, Tugujatim.id – Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Ali sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif. Perkara tersebut terjadi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan resminya mengungakapkan, penetapan ini berdasarkan hasil analisa barang bukti, keterangan saksi dan tersangka lain.
“Kami mengonfirmasi pernyataan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat Bupati Sidoarjo tahun 2021 sampai sekarang,” katanya, Selasa (16/4/2024)
“Keterangan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” jelasnya.
Dari gelar perkara tersebut, KPK menyepakati ada pihak yang turut mendapat hukuman dan dugaan terkait aliran dana.
“KPK belum dapat menyampaikan spesifik idetitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran, dan sangkaan psalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh Tim Penyidik,” bebernya.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menahan dua tersangka dalam kasus pemotongan dana insentif ASN ini yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kepegawaian Siska Wati.
Diduga, korupsi pemotongan dana jnsentif ASN ini senilai Rp2,7 miliar pada 2023. KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp69,9 juta.
Kemudian, pada Rabu (31/1/2024) di Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke-165 Tahun, sekitar pukul 10.00 WIB, rumah dinas Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali digeledah oleh KPK.
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Darmadi Sasongko