MOJOKERTO, Tugujatim.id – Masa kampanye calon anggota legislatif Kabupaten Mojokerto memang baru akan dimulai sekitar 20 hari lagi. Meski begitu, KPU Kabupaten Mojokerto memberikan poin-poin tentang aturan kampanye, terutama larangan pemasangan bahan kampanye di beberapa titik.
“Kami mengacu pada PKPU 15 Tahun 2023. Dari peraturan tersebut, kami berikan informasi terutama di titik mana dilarang memasang alat peraga kampanye (APK),” ujar Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Mojokerto Anis Andayani, Rabu (08/11/2023).
Titik-titik larangan yang dimaksud oleh Anis untuk pemasangan APK di antaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, fasilitas milik pemerintah, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, serta fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum. Sementara tempat umum yang dimaksud meliputi halaman, pagar, atau tembok.
“Tempat pendidikan itu juga meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi. Itu termuat pada Pasal 71,” beber Anis.
Sementara bahan kampanye pemilu juga dilarang ditempel pada tempat-tempat yang telah disebutkan sebelumnya. Termasuk larangan ini juga berlaku pada jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan atau pepohonan.
Dari waktu yang tersedia, Anis melanjutkan bahwa partai politik peserta Pemilu 2024 dapat memanfaatkan waktu untuk menyiapkan komponen kampanye. Seperti lokasi pemasangan APK dan pengumpulan rekening khusus untuk dana kampanye.
Sebab, hingga hari ini KPU Kabupaten Mojokerto masih mendata titik-titik mana yang bisa dipasangi APK dari partai politik maupun calon anggota legislatif.
Seperti diketahui, sebelumnya KPU Kabupaten Mojokerto mencoret satu bacaleg sehingga tidak masuk dalam DCT. Bacaleg yang dimaksud mengundurkan diri sehingga tidak masuk dalam DCT, Jumat (03/11/2023).
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati