KPU Kabupaten Pasuruan Gelar FGD, Tampung Aspirasi Rumuskan Kebijakan Pemungutan Suara Pemilu 2024

Dwi Lindawati

Politik

KPU Kabupaten Pasuruan.
Suasana Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilu Serentak 2024 oleh KPU Kabupaten Pasuruan pada Selasa (27/06/2023). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

PASURUAN, Tugujatim.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menggelar focus group discussion (FGD) pada Selasa sore (27/06/2023). FGD KPU Kabupaten Pasuruan ini dalam rangka mempersiapkan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilu Serentak 2024.

Forum diskusi dihadiri dari seluruh perwakilan 18 partai politik (parpol) peserta pemilu, bawaslu, Forkopimda Kabupaten Pasuruan, hingga elemen masyarakat.

Baca Juga: Dana Banpol Hampir Naik Lipat Dua, Parpol di Kota Mojokerto Mulai Pencairan 

Komisioner Teknik Penyelenggara KPU Kabupaten Pasuruan Fatimatuz Zahro menjelaskan terkait sejumlah isu strategis dalam rancangan PKPU pemungutan dan perhitungan suara. Di antaranya tentang adanya dua papan panel penghitungan sekaligus dalam Pemilu 2024. Karena itu, 7 anggota KPPS nantinya bisa dibagi menjadi dua kelompok.

“Panel A nanti menghitung suara pemilu presiden, wakil presiden, dan anggota DPD RI. Panel B mencakup suara anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” ujar Zahro.

FGD KPU Kabupaten Pasuruan.
Para peserta Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilu Serentak 2024 oleh KPU Kabupaten Pasuruan pada Selasa (27/06/2023). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Banyaknya suara yang harus dihitung pada Pemilu 2024, tentunya berdampak pada banyaknya formulir dokumen yang jadi beban dari KPPS. Karena itu, Zahro menyebut bahwa KPU pusat sudah merancang untuk memangkas jumlah formulir yang diisi oleh KPPS.

“Untuk meringankan beban dari KPPS. KPU pusat meringkas formulir dokumen yang harus diisi oleh KPPS hanya lima formulir dokumen saja dari awalnya berjumlah 11 formulir,” ungkapnya.

Selain itu, dalam sesi diskusi, mayoritas perwakilan parpol mempertanyakan legalitas dari dokumen C1 yang diterima saksi di masing-masing TPS. Mereka berargumen bahwa dalam pemilu sebelumnya, apabila terjadi selisih perhitungan suara, dokumen yang dibawa saksi dari TPS tidak bisa jadi alat bukti yang punya legalitas yang kuat.

Baca Juga: Bukti Kuat Pembunuhan Pria Terbungkus Karung di Alastlogo Pasuruan, Helm Korban Dikubur di Rumah Tersangka

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan bidang Divisi Hukum H. Eriek mengatakan, pihaknya menampung seluruh aspirasi dari parpol maupun unsur masyarakat lainnya. Saran tersebut nantinya akan disampaikan untuk dibahas kembali oleh KPU pusat.

“Rancangan PKPU pemungutan dan perhitungan suara ini kami uji publikkan dulu karena memang belum ada penetapan. Seluruh aspirasi dari parpol dan semua elemen yang ada kami sampaikan ke KPU pusat sebagai bahan pertimbangan,” jelasnya.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...