MOJOKERTO, Tugujatim.id – Berkas Dua Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto berstatus Belum Memenuhi Syarat alias BMS. Hal ini berdasarkan hasil penelitian dan pencermatan berkas administrasi dua bapaslon tersebut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto.
Baik pasangan Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi serta Junaedi Malik-Chusnun Amin harus melengkapi kekurangan berkas yang dimaksud sesuai tenggat waktu yang disediakan.
“Kedua bapaslon masih harus melakukan perbaikan. Kami berikan waktu selama dua hari yakni mulai tanggal 6 hingga 8 September untuk melengkapi apa-apa yang masih belum lengkap,” terang Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto, Ulil Abshor, Jumat (06/09/2024).
Ulil melanjutkan, salah satu calon yakni Ika Puspitasari perlu memperbaiki kesalahan input data pada Sistem Informasi Pencalonan alias Silon, serta verifikasi berkas visi dan misi. Sementara, Junaedi Malik perlu melengkapi surat keterangan pernah melaksanakan ibadah haji, berkas SPT Tahunan serta perbaikan bagi Chusnun Amin adalah perlu menyertakan tanda terima saat selesai mendaftar.
“Maka bagi dua bapaslon, terdapat kesempatan selama dua hari untuk melakukan perbaikan berkas-berkas yang masih kurang. Hal itu agar sinkron antara berkas yang diunggah di Silon dengan berkas fisik yang diserahkan,” lanjut Ulil.
Sementara, hasil pemeriksaan dua bapaslon dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani. “Hasil pemeriksaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menyatakan bahwa tidak ada indikasi tentang zat-zat terlarang,” imbuh Ulil.
Diketahui, sebelumnya dua bapaslon datang ke kantor KPU Kota Mojokerto pada Kamis (29/08/2024). Sementara, pada hari yang sama, Junaedi Malik-Chusnun Amin turut mendaftar sebagai bapaslon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko