SURABAYA, Tugujatim.id – Buntu dari dugaan adanya kasus pungli oleh salah satu komisioner, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Surabaya mengimbau warga untuk mengajukan laporan detail bila menemukan kasus serupa.
Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan akan segera memproses kasus pungli bila terdapat ajuan laporan secara resmi kepada pihak KPU.
”Kalau sudah ada laporan kemudian informasi bisa dipertanggungjawabkan, tentu ada mekanisme internal (untuk proses),” kata Nur Syamsi, Senin (07/08/2023).
Nur Syamsi menyebutkan, laporan masuk melalui PE-1 dan PE-2 dengan bukti yang kuat selanjutnya akan diteruskan kepada badan ad hoc selaku pemangku kebijakan penyelesaian pelanggaran kode etik petugas. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU No 337 Tahun 2020 dan Keputusan KPU No 467 Tahun 2022.
“Pihak-pihak internal bisa melaporkan ke kami melalui formulir PE 1 dari Keputusan 337, 476. Sementara pihak-pihak luar bisa menyampaikan ke kami melalui PE 2. Tentu di dalam formulir harus dilengkapi identitas jelas siapa pelapornya,” ungkapnya.
Dia menegaskan, selain dibutuhkan bukti yang kuat, identitas pelapor juga menjadi hal utama agar KPU Surabaya dapat melakukan proses tindak lanjut.
“Pihak yang melapor bisa menyampaikan ke kami dengan indentitas yang jelas, siapa. Kalau informasinya belum ada, lalu bagaimana,” paparnya.
Kembali Nur Syamsi menekankan bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum dan diatur dalam Undang-Undang, KPU tidak memiliki kebijakan terkait pengumpulan dana.
“KPU secara kelembagaan karena di UU, ketua KPU mewakili kelembagaan baik ke dalam maupun ke luar. Sampai hari ini tidak ada keputusan baik itu berupa imbauan atau ajakan yang mengharuskan badan ad hoc mengumpulkan dana dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati