• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
KPU Tuban.

Proses persidangan putusan di ruang sidang Bawaslu Tuban, Rabu (15/02/2023). (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

KPU Tuban Diduga Melanggar Administrasi Rekrut PPS, Bawaslu: Tidak Bersalah Sudah sesuai Prosedur

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menggelar sidang putusan terkait perkara dugaan pelanggaran administrasi di ruang sidang Bawaslu Tuban, Rabu siang (15/02/2023). Dalam sidang putusan tersebut, dihadiri kedua belah pihak baik pelapor Nashrullah maupun KPU Tuban yang diwakili Zakiyatul Munawaroh dan Kasmuri serta jajaran lainnya.

Ketua Majelis sekaligus Pimpinan Bawaslu Tuban Sullamul Hadi membacakan langsung putusan di hadapan pelapor maupun terlapor.

You might also like

PSI

Anggota DPRD Jatim Fraksi PSI Erick Komala Bidik Jatim dan Sidoarjo Jadi “Kandang Gajah” PSI

13/07/2026 9:08 AM
PKB

DPP PKB Tetapkan 38 Ketua DPC se-Jawa Timur untuk Periode 2026-2031

12/06/2026 3:10 PM

“Bahwa KPU Tuban tidak melanggar administrasi dan rekrutmen PPS sesuai prosedur yang ada,” kata Gus Hadi, sapaan akrabnya.

Dia menyampaikan, beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi putusan ini bahwa pelapor memiliki keterikatan dengan mengajar di sekolah yang berbeda. Melihat kondisi itu, dia mengatakan, majelis hakim berpandangan bahwa pelapor tidak memiliki banyak waktu untuk kerja dalam penyelenggaraan yang membutuhkan banyak konsentrasi demi menyukseskan pemilu.

Kedua, dia melanjutkan, bahwa pelapor sebelumnya telah menjadi penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Dari hasil kinerja itu, KPU Tuban memandang pelapor tidak mendapatkan rekomendasi untuk menjadi badan adhoc KPU.

“Itu yang menjadi dasar dari Bawaslu untuk memutuskan,” terang Gus Hadi.

Selain itu, PPK Montong tidak memiliki kewenangan untuk keputusan hasil tes wawancara. Sedangkan jajaran di bawah KPU Tuban ini hanya diminta untuk tes dan menilainya.

“Apabila pelapor tidak terima dengan putusan ini, bisa menggugatnya di Bawaslu RI dengan waktu tiga hari,” terangnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Tuban Zakiyatul Munawaroh mengatakan, pihaknya bersyukur dengan hasil putusan ini. Sebab, pihaknya telah merekrut sesuai prosedur undang-undang yang ada.

“Alhamudilllah sidang sudah berjalan lancar. Dan putusannya kami tidak melanggar administrasi,” terangnya.

Sedangkan pelapor Nashrullah mengaku tidak puas dengan putusan dari majelis. Namun apa pun itu, dia menerima hasil putusannya.

“Saya rasa cukup. Tidak melanjutkan upaya hukum lainnya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, peserta calon PPS asal Desa Jetak, Kecamatan Montong, Tuban, menggugat hasil tes wawancara dari KPU Tuban. Dia tidak terima dan menganggap KPU diduga melanggar administrasi dengan tidak mempertimbangkan hasil penilaian dari PPK setempat.

Padahal, yang mengetes dan menilai wawancara adalah PPK. Karena itu, dia tidak terima hasil keputusan itu hingga melakukan gugatan.

Tags: Bawaslu Kabupaten TubanBerita Bawaslu Kabupaten TubanBerita Kabupaten Tuban hari iniKabupaten Tuban hari iniKonflik rekrut PPSKPU Kabupaten TubanKPU TubanPutusan Bawaslu TubanPutusan tidak bersalah KPU Tuban
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

PSI

Anggota DPRD Jatim Fraksi PSI Erick Komala Bidik Jatim dan Sidoarjo Jadi “Kandang Gajah” PSI

by Mochamad Abdurrochim
13/07/2026 9:08 AM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id - Anggota DPRD Jatim Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus Wakil Ketua DPW PSI Jatim, Erick Komala, membidik...

PKB

DPP PKB Tetapkan 38 Ketua DPC se-Jawa Timur untuk Periode 2026-2031

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 3:10 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menetapkan 38 Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB kabupaten/kota...

Bupati Tulungagung

Kadernya Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Tulungagung, DPC PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

by Darmadi Sasongko
11/04/2026 6:27 PM
0

TULUNGAGUNG, Tugujatim.id - DPC PDIP Tulungagung akhirnya angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat salah satu kadernya...

PDIP Jatim

PDIP Jatim Gelar Fit and Propertest 3 Calon Kuat Ketua DPRD Surabaya

by Darmadi Sasongko
10/04/2026 10:25 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - DPD PDIP Jatim usai melakukan Fit and propertest kepada 3 Calon Ketua DPRD Kota Surabaya. Salah satu...

Next Post
Operasi pasar murah.

Harga Komoditas Naik, Operasi Pasar Murah di Kota Mojokerto Digelar hingga Akhir Februari 2023

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID