KPU Tuban Diduga Melanggar Administrasi Rekrut PPS, Bawaslu: Tidak Bersalah Sudah sesuai Prosedur

KPU Tuban.
Proses persidangan putusan di ruang sidang Bawaslu Tuban, Rabu (15/02/2023). (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

TUBAN, Tugujatim.id Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menggelar sidang putusan terkait perkara dugaan pelanggaran administrasi di ruang sidang Bawaslu Tuban, Rabu siang (15/02/2023). Dalam sidang putusan tersebut, dihadiri kedua belah pihak baik pelapor Nashrullah maupun KPU Tuban yang diwakili Zakiyatul Munawaroh dan Kasmuri serta jajaran lainnya.

Ketua Majelis sekaligus Pimpinan Bawaslu Tuban Sullamul Hadi membacakan langsung putusan di hadapan pelapor maupun terlapor.

“Bahwa KPU Tuban tidak melanggar administrasi dan rekrutmen PPS sesuai prosedur yang ada,” kata Gus Hadi, sapaan akrabnya.

Dia menyampaikan, beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi putusan ini bahwa pelapor memiliki keterikatan dengan mengajar di sekolah yang berbeda. Melihat kondisi itu, dia mengatakan, majelis hakim berpandangan bahwa pelapor tidak memiliki banyak waktu untuk kerja dalam penyelenggaraan yang membutuhkan banyak konsentrasi demi menyukseskan pemilu.

Kedua, dia melanjutkan, bahwa pelapor sebelumnya telah menjadi penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Dari hasil kinerja itu, KPU Tuban memandang pelapor tidak mendapatkan rekomendasi untuk menjadi badan adhoc KPU.

“Itu yang menjadi dasar dari Bawaslu untuk memutuskan,” terang Gus Hadi.

Selain itu, PPK Montong tidak memiliki kewenangan untuk keputusan hasil tes wawancara. Sedangkan jajaran di bawah KPU Tuban ini hanya diminta untuk tes dan menilainya.

“Apabila pelapor tidak terima dengan putusan ini, bisa menggugatnya di Bawaslu RI dengan waktu tiga hari,” terangnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Tuban Zakiyatul Munawaroh mengatakan, pihaknya bersyukur dengan hasil putusan ini. Sebab, pihaknya telah merekrut sesuai prosedur undang-undang yang ada.

“Alhamudilllah sidang sudah berjalan lancar. Dan putusannya kami tidak melanggar administrasi,” terangnya.

Sedangkan pelapor Nashrullah mengaku tidak puas dengan putusan dari majelis. Namun apa pun itu, dia menerima hasil putusannya.

“Saya rasa cukup. Tidak melanjutkan upaya hukum lainnya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, peserta calon PPS asal Desa Jetak, Kecamatan Montong, Tuban, menggugat hasil tes wawancara dari KPU Tuban. Dia tidak terima dan menganggap KPU diduga melanggar administrasi dengan tidak mempertimbangkan hasil penilaian dari PPK setempat.

Padahal, yang mengetes dan menilai wawancara adalah PPK. Karena itu, dia tidak terima hasil keputusan itu hingga melakukan gugatan.