TUBAN, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mengingatkan kepada jajaran adhoc dalam hal ini Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) agar bekerja sesuai prosedur selama menjalankan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih Pilkada Kabupaten Tuban 2024.
Pesan tersebut disampaikan usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menemukan proses Pencocokan Data Pemilih (Coklit) yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Jadi memang kita menekankan kepada jajaran adhoc kami. Begitu pula Pantarlih, agar bekerja sesuai prosedur yang ada,” tegas Ulil Abror Al Mahmud, Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan, KPU Kabupaten Tuban, Minggu (14/07).
Ulil menegaskan, petugas pantarlih harus memegang 3 hal dalam menjalankan tugas pelaksanaan Pilkada yakni kewenangan yang artinya tidak semua orang mempunyai kewenangan sama dalam mengakses data, termasuk elemen data pemilih. Hanya orang yang ter-SK dan sudah dilantik serta mengucapkan sumpah janji yang berwenang melakukan coklit.
Proses yang sesuai ketentuan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan KPU maupun aturan turunannya termasuk KPT maupun petunjuk teknis. Serta berpedoman pada rentang waktu dengan memaksimalkan waktu yang tersedia. Kerena setiap tahapan maupun sub tahapan memiliki jadwal dan batasan waktu.
Terkait temuan Bawaslu tentang proses coklit yang tidak sesuai prosedur dinilai Ulil sebagai kewenangan Bawaslu dalam rangka menjaga proses yang berkualitas. Sehingga nantinya akan diperoleh data dan pilkada yang berkualitas pula.
“Harapan kita dari proses yang berkualitas ini akan menghasilkan data yang berkualitas,” ucapnya.
Ulil juga menegaskan selama Pantarlih meminta kepada Pemilih dan atau anggota keluarga pemilih untuk menunjukkan dokumen kependudukan berupa KTP-elektronik, KK, Biodata penduduk atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan memastikan nama-nama yang tercatat dalam stiker sudah sesuai sudah dianggap sah.
Sebelumnya, hasil uji petik minggu ketiga Bawaslu Tuban menemukan Pantarlih yang tidak melakukan coklit dengan benar. Pantarlih diduga melakukan coklit dari rumahnya dan hanya menyerahkan A-Tanda Bukti Coklit dan menempel A-Stiker Coklit pada saat datang ke rumah pemilih.
Temuan tersebar di 3 Kecamatan yaitu Senori, Tambakboyo dan Bancar. Tersebar di 4 TPS pada 21 KK, yaitu Bancar 1 TPS ada 3 KK, Senori 1 TPS 6 KK dan Tambakboyo 2 TPS 12 KK yang tidak dicoklit dengan benar sesuai KPT KPU Nomor 799 Tahun 2024.
“Termasuk juga terjadi di rumah salah satu anggota Bawaslu Tuban,” terang Nabrisi Rohid, Komisioner Bawaslu Tuban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








