TUBAN, Tugujatim.id – Batas waktu pengurusan pindah pilih atau masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) sudah habis pada Senin (15/01/2024), pukul 23.59 WIB. Namun, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban belum bisa merekap secara keseluruhan berapa total pemilih keluar maupun masuk.
“Hingga saat ini belum bisa merekap karena terkendala jaringan,” ucap Komisioner KPUK Tuban Moh. Nurrokhib kepada Tugu Jatim, Selasa (16/01/2024).
Rokib, sapaan akrabnya, mengatakan, banyak masyarakat yang mengajukan pindah memilih tingkat Kabupaten Tuban. Dia melanjutkan, pihaknya membutuhkan waktu yang relatif lama untuk merekap secara keseluruhan jumlah pemilih keluar masuk di KPUK Tuban.
Baca Juga: Mahasiswa UB Dihajar 9 Kakak Tingkatnya, Tulang Korban Bergeser Justru Jadi Tersangka
“Ya mungkin satu sampai dua hari ke depan bisa, akan segera kami beri surat pindah pemilihnya,” ujarnya.
Alumnus PMII Tuban ini menyampaikan, kendala yang dialami saat input data terkait jaringan. Jadi, jaringan di sistem aplikasi dalam proses input biasanya satu orang cukup dua menit. Namun, kemarin hampir membutuhkan minimal lima menit per orang.
“Mungkin karena musim hujan sehingga membutuhkan waktu yang agak relatif lama untuk menerbitkan surat,” ucapnya.
Dia juga berjanji pada satu sampai dua hari ke depan sudah selesai. Pemilih yang telah mengurus surat pindah pemilih akan menerima suratnya. Jadi, mereka bisa menggunakannya saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
“Kemarin sebelum terkendala, kami juga sudah banyak menerbitkan suratnya. Kemarin yang masih proses di aplikasi akan diselesaikan dalam satu atau dua hari ke depan,” terangnya.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati