YOGYAKARTA, Tugujatim. id– Kritik memang harus membangun agar tidak menjadi anarki. Itulah yang dilakukan oleh Muhammad Nasruddin terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berkat kritiknya itu, salah satu member komunitas Pondok Inspirasi tersebut jadi pembicara di Konferensi MUI.
Pemikiran kritis mahasiswa STAI (Sekolah Tinggi Agama Islam) Sunan Pandanaran tersebut dituangkan ke dalam makalah yang kemudian dipresentasikan dalam kegiatan Annual Conference on Fatwa Studies V yang dilaksanakan sebagai salah satu rangkaian kegiatan ulang tahun MUI ke-46, komisi fatwa MUI.
Nasruddin, sapaan akrabnya, bersama kedua temannya Abdurrahman Al Chudaifi dan Siti Muliana, menyusun makalah dengan judul Fatwa Kontroversi Majelis Ulama Indonesia atas Sertifikasi Komoditas non-Pangan dan Implikasinya Terhadap Polarisasi Identitas Primordial.
Makalah tersebut mengkritik bagaimana MUI mengeluarkan fatwa sertifikasi halal bagi produk non-pangan yaitu pada salah satu merk hijab terkemuka di Indonesia. Serta, dampak yang akan ditimbulkan karena akan mengakibatkan polarisasi identitas primordial dalam masyarakat.
Menurutnya, pengeluaran labelisasi halal bagi produk non-Pangan oleh MUI memiliki dampak yang berbahaya bagi keberagaman karena akan menjadi peluang besar menjamurnya sikap keberagamaan formalis. Hal ini sedikit namun pasti akan menggeser sikap keberagamaan yang jauh dari Islam formalis.
“Apakah perlu MUI mengeluarkan sertifikasi halal pada produk non-Pangan? Keputusan ini justru bersifat problematis karena dapat memberikan peluang menuju eksklusifitas keberagaman tumbuh,” terang pemuda asal provinsi DI Yogyakarta tersebut.
Padahal, lanjut Nasruddin, MUI sebagai wujud dari ulama dengan perannya sebagai khadimul ummah diharapkan dapat lebih jeli dalam mengeluarkan fatwa untuk menjaga bangsa yang plural dari gesekan-gesekan yang membahayakan persatuan.
Meskipun topik yang diangkat cukup sensitif, tetapi setelah presentasi, Nasruddin dan tim mendapat banyak tanggapan dan pencerahan oleh perumus komisi fatwa MUI terkait asal-usul dan regulasi penetapan fatwa.