PASURUAN, Tugujatim.id – Kronologi pembunuhan pria terbungkus karung di kuburan Dusun Gunung Awu, Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, diungkap polisi. Tersangka AM alias Amil, 60, diduga membunuh dengan cara memukulkan kunci ledeng ke kepala Sadi, 63.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati menyatakan bahwa insiden pembunuhan terjadi pada Sabtu (24/06/2023), sekitar pukul 05.00 WIB.
Kronologi pembunuhan pria terbungkus karung bermula saat korban Sadi, warga Dusun Sumur Licin, Kecamatan Kedawang, Kecamatan Nguling, ini menagih utangnya pada tersangka Amil. Mereka bertemu di rumah sumuh bor di Dusun Gunung Awu, Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, yang berjarak hanya 200 meter dari rumah tersangka.
Saat ditagih utangnya, keduanya sempat terlibat cekcok. Hingga akhirnya Amil tega menghabisi nyawa Sadi.
Baca Juga: Motif Utang Rp13 Juta, Pelaku Tega Bunuh Pria Terbungkus Karung di Alastlogo Pasuruan
“Tersangka lalu memukulkan besi kunci ledeng ke kepala korban,” ujar Makung saat konferensi pers pada Rabu (28/06/2023).
Amil memukulkan besi kunci ledeng sebanyak lima kali ke kepala Sadi. Dua kali pukulan melayang ke kepala belakang korban. Kemudian tiga kali pukulan diarahkan ke wajah kanan hingga korban tidak sadarkan diri.
“Pukulan mengakibatkan korban tidak sadarkan diri, lalu meninggal dunia,” ungkapnya.
Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka menyembunyikan jasad korban di dalam rumah sumur bor. Sekitar pukul 22.00, Amil kembali ke dalam rumah sumur bor.
Di sana dia membaringkan mayat korban, menekuk, dan mengikat kedua kakinya ke belakang. Kepala korban dibungkus dengan kresek, lalu tubuhnya dibungkus oleh tersangka menggunakan karung goni.
Baru keesokanharinya, Minggu dini hari (25/06/2023), sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka membuang mayat korban ke pemakaman umum yang berjarak hanya 300 meter dari TKP eksekusi.
“Tersangka membawa mayat korban dengan sarana motor Honda Supra Fit miliknya,” ungkapnya menjelaskan kronologi pembunuhan pria terbungkus karung itu.
Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, tersangka Amil ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan dan jajaran Polsek Lekok pada Selasa (27/06/2023). Akibat perbuatannya, tersangka Amil disangkakan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana dan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan.
Baca Juga: Tersangka Pembunuh Pria Terbungkus Karung di Alastlogo Pasuruan Ditangkap, Fotonya Tersebar di WA
Diberitakan sebelumnya, warga heboh dengan penemuan mayat terbungkus karung di kuburan Dusun Gunung Awu, Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Minggu pagi (25/06/2023). Mayat pria tersebut ditemukan dalam kondisi luka di kepala dan berlumuran darah di wajah.
Korban Sadi, 63, warga Dusun Sumur Licin, Kecamatan Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, ini sempat hilang selama dua hari sejak Sabtu (24/06/2023). Hasil pemeriksaan sementara, korban diduga meninggal usai mengalami kekerasan karena benda tumpul di bagian kepala.
Warga sekitar juga sempat melihat orang asing membawa bungkusan karung berisi mayat yang diikat di jok motor.
Polisi juga mengungkap lokasi eksekusi pembunuhan yang diduga dilakukan di rumah sumur bor Desa Alastlogo yang berjarak hanya 300 meter dari TKP penemuan mayat korban. Sepeda motor matik Honda Beat bernopol N 2661 XC milik korban juga ditemukan di rumah warga di Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati