PASURUAN, Tugujatim.id – Kronologi tewasnya M. Gufron, pemilik warung di Kejayan, Kabupaten Pasuruan, berhasil diungkap jajaran Satrekrim Polres Pasuruan. Dua pelaku pembunuhan berinisial FR, 18; dan MED, 16, dibekuk di Desa Sladi, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (24/10/2021).
Dalam konferensi pers di Polres Pasuruan, Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendiz membeberkan kronologi terbunuhnya korban. Kejadian dimulai sekitar Minggu dini hari pukul 02.30 WIB. Saat itu FR dan MED mengendarai motornya untuk membobol warung milik korban. Namun, korban yang mendengar suara berisik lantas memergoki pelaku yang ternyata sudah menjebol gembok warungnya dan langsung menganiaya.
“Karena sudah tepergok, pelaku panik lalu melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan pada korban hingga pemilik warung tewas,” ujar AKBP Erick Frendiz pada Senin (01/11/2021).
Kasatreskrim Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo pun menjelaskan, penganiayaan dilakukan pelaku dengan cara membacok, kemudian memukuli tubuh korban dengan pipa galvalum, dan diakhiri dengan memukulkan botol ke kepala korbannya.
“Pelaku FR membacok tubuh korban 3 kali dan kepala korban 1 kali, kemudian dipukul galvalum satu kali. Selain itu, ditemukan kaca botol minuman digunakan pelaku MED memukul wajah korban,” ungkap Kasatreskrim Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo.
Tidak selesai di situ saja, pelaku FR masih mengambil sebuah bangku dan melemparkannya ke tubuh korban.
“Setelah semua penganiayaan dilakukan dua pelaku, korban diduga tewas karena pecahnya pembuluh darah,” imbuhnya.
Ketika pelaku FR ditanya motif kejahatan yang dilakukan, remaja berusia 18 tahun itu mengaku awalnya ingin mencuri rokok.
“Mau ambil rokok, Pak,” jawab FR.
Meski telah melakukan penganiayaan berat, Polres Pasuruan tetap melakukan prosedur hukum yang sesuai bagi salah satu pelaku berinisial MED yang masih di bawah umur.
“Karena ada salah satu pelaku yang di bawah umur, maka kami melakukan perlakuan khusus sesuai undang-undang pidana anak, ada pendampingan dari psikolog juga,” ungkap Adhi Putranto.
Bahkan saat konferensi pers, pihak Polres Pasuruan tidak menghadirkan pelaku yang baru berusia 16 tahun tersebut.