Mojokerto, Tugujatim.id – Kantor Urusan Agama (KUA) bakal menjadi tempat pencatatan nikah semua agama. Pernyataan itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat sambutan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Direktorat Jenderal Bimas Islam (Bimas) Kementerian Agama, Jumat (23/2/2024).
Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto, Mukti Ali menjelaskan rencana tersebut masih membutuhkan pembahasan dan kajian lebih mendalam lagi. Karena masih dibutuhkan regulasi jika memang wacana tersebut diterapkan.
“Memang ada rencana itu, seperti yang disampaikan oleh Menteri Agama. Namun masih perlu upaya kajian mendalam terutama regulasi yang akan berlaku jika wacana tersebut benar-benar diterapkan di seluruh KUA,” terang Mukti Ali, Minggu (25/2/2024).
Mukti Ali melanjutkan, wacana tersebut termasuk dalam 14 rencana aksi pasca Rakernas rampung. Selain revitalisasi KUA, rencana aksi dalam Rakernas tersebut di antaranya penajaman revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, kajian dan analisis pembayaran Jasa Profesi untuk Penghulu, termasuk bidang lain seperti zakat dan wakaf serta bidang penerangan agama Islam.
“Harapan Kementerian Agama agar data-data pernikahan semua agama bisa terintegrasi dengan baik. Apalagi selama ini data nikah dari agama selain Islam tidak dicatat oleh KUA. Jadi hal itu sebagai upaya revitalisasi dari KUA sendiri,” beber Mukti Ali.
Selain wacana KUA digunakan sebagai tempat catatan nikah semua agama, upaya revitalisasi KUA selanjutnya diharapkan melayani kegiatan dari umat beragama selain Islam.
“Selanjutnya kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Namun seluruh rencana aksi tersebut akan kami kabarkan bila aturan atau regulasi resmi telah turun. Untuk saat ini kami masih menunggu instruksi dari Pusat,” tandas Mukti Ali.
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor : Darmadi Sasongko