• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
pasuruan tugu jatim

Ilustrasi pencurian motor. Foto: Pixabay

Kunci Tertancap, Motor Warga Tuban Digondol Maling

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pemuda bernama Ahmad Nur Rohim (25) menjadi tersangka pencurian motor milik M, warga Kecamatan Plumpang, Tuban.

Pria asal Kecamatan Singgaha itu, menggasak motor bernopol S 2144 JL saat terparkir di Jalan Raya Widang–Rengel, tepatnya di pinggir sawah Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Tuban, pada 12 Agustus 2022.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya mengatakan, tersangka mencuri karena melihat kunci motor yang tertancap ditinggal pemiliknya ke sawah. Tanpa berpikir lama, tersangka menyalakan motor dan menggebernya untuk melarikan diri ke arah timur.

Selanjutnya pemilik motor yang mendengar kendaraannya menyala, langsung berteriak untuk mencegah tersangka membawa motornya. Karena tidak digubris, korban meminta tolong kepada saksi, Ardan, untuk mengejar maling motor itu.

“Sebenarnya korban sudah mencegahnya dan menyuruh menghentikan motornya. Namun tidak diindahkan tersangka,” ujarnya.

Tersangka terus menarik gas sepeda motor yang dicurinya dengan sekencang-kencang. Karena tersangka tidak menggubris, akhirnya korban dan saksi terpaksa menghentikan dengan cara menghadang. “Tersangka pencurian itu dihadang dan terjatuh. Kemudian berhasil diamankan,” terang Rahman.

Setelah berhasil mengamankan tersangka, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek setempat dan tersangka diserahkan ke polisi untuk selanjutnya diproses secara hukum. “Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.

Tags: Maling motormotor hilangTuban
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
Racuni wartawan Pasuruan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Cara Tukang Kupas Singkong Diduga Racuni Wartawan Pasuruan lewat Paket Minuman Misterius

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID