SURABAYA, Tugujatim.id – Pelaku peredaran narkotika jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Jawa Timur berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di daerah Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Rabu (9/6/2021) lalu. Beberapa jenis obat-obatan terlarang hingga puluhan ribu pil koplo pun diamankan pihak kepolisian.
Tersangka berinisial WA, 28, warga Sidoarjo ini diringkus setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus dari kasus peredaran narkotika di lapas-lapas di Jawa Timur.
“Anggota kami melakukan penyelidikan, profilling dan pembuntutan terhadap tersangka, lalu informasi tersebut ditindak lanjuti dan kita berhasil melakukan penangkapan pada hari itu juga terhadap tersngka dan kebetulan pada saat itu yang bersangkutan sedang asik bermain hp,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel S Marunduri, Kamis (17/06/2021).
Saat tersangka digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu sebagai barang bukti dengan berat total ± 32,62 gram dan ganja berat total ± 2.694,7 gram, obat keras (pil koplo) total keseluruhan 40.000 (empat puluh ribu) butir, dan 100 butir psikotropika jenis Alprazolam.
Setelah diinterogasi, tersangka WA mengaku pada 18 Maret 2021 yang lalu telah menerima narkotika jenis ganja di Pasar Lawang, Malang. Sedangkan pil Alprazolam diterima pada tanggal 05 April 2021 di daerah Porong, Sidoarjo. Kemudian untuk narkotika jenis sabu dan pil koplo tersangka memperolehnya pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021 di daerah Legundi, Krian.
“Kepada kami, tersangka mengaku diperintah Nando (Bandar) untuk meranjau dan mengirimnya kepada pelanggannya dengan diiming-imingi imbalan sebesar Rp. 200.000 hingga Rp. 400.000 setiap kali ngirim,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub, pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.