Kurir Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk di Mojokerto, 40 Ribu Pil Koplo Disita

Gigih Mazda

KriminalNews

Barang bukti berupa beberapa jenis narkotika yang berhasil diamankan Polrestabes Surabaya dari kurir narkoba jaringan lapas di daerah Mojosari Kabupaten Mojokerto, Rabu (9/06/2021). (Foto: Polrestabes Surabaya)

SURABAYA, Tugujatim.id –  Pelaku peredaran narkotika jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Jawa Timur berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di daerah Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Rabu (9/6/2021) lalu. Beberapa jenis obat-obatan terlarang hingga puluhan ribu pil koplo pun diamankan pihak kepolisian.

Tersangka berinisial WA, 28, warga Sidoarjo ini diringkus setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus dari kasus peredaran narkotika di lapas-lapas di Jawa Timur.

“Anggota kami melakukan penyelidikan, profilling dan pembuntutan terhadap tersangka, lalu informasi tersebut ditindak lanjuti dan kita berhasil melakukan penangkapan pada hari itu juga terhadap tersngka dan kebetulan pada saat itu yang bersangkutan sedang asik bermain hp,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel S Marunduri, Kamis (17/06/2021).

Saat tersangka digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu sebagai barang bukti dengan berat total ± 32,62 gram dan ganja berat total ± 2.694,7 gram, obat keras (pil koplo) total keseluruhan 40.000 (empat puluh ribu) butir, dan 100 butir psikotropika jenis Alprazolam.

Setelah diinterogasi, tersangka WA mengaku pada 18 Maret 2021 yang lalu telah menerima narkotika jenis ganja di Pasar Lawang, Malang. Sedangkan pil Alprazolam diterima pada tanggal 05 April 2021 di daerah Porong, Sidoarjo. Kemudian untuk narkotika jenis sabu dan pil koplo tersangka memperolehnya pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021 di daerah Legundi, Krian.

“Kepada kami, tersangka mengaku diperintah Nando (Bandar) untuk meranjau dan mengirimnya kepada pelanggannya dengan diiming-imingi imbalan sebesar Rp. 200.000 hingga Rp. 400.000 setiap kali ngirim,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub, pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...