BATU, Tugujatim.id – Kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik Lebaran 2021 dan pembatasan mobilitas masyarakat menimbulkan dilema bagi Pemerintah Kota Batu dalam menentukan kebijakan yang menyangkut dunia pariwisata.
Dilema itu muncul usai terjadi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu yang memang ditopang dari sektor pariwisata. Tercatat, PAD Kota Batu triwulan I hanya mencapai Rp 13,4 miliar. Sementara PAD Kota Batu pada triwulan I 2020 mencapai Rp 29,4 miliar.
“Memang jauh sekali selisihnya karena gencarnya aturan terkait pembatasan selama pandemi Covid-19,” ujar Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso pada Selasa (27/04/2021).
Menurut dia, libur Lebaran memang menjadi salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu pelaku usaha pariwisata. Dia mengatakan, momen libur Lebaran dapat mendongkrak peningkatan perekonomian di sektor pariwisata.
Demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 Kota Batu di masa libur Lebaran, mau tak mau pihaknya akan menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat di Kota Batu.
“Memang dilema, tapi demi kebaikan bersama dan pemulihan ekonomi ke depannya agar bisa berjalan normal kembali, kebijakan tersebut harus dilakukan,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya terus berupaya menggeliatkan kembali perekonomian Kota Batu bersama Pemerintah Provinsi Jatim dan pemerintah pusat.
Dia mencontohkan, salah satunya yaitu bantuan dana hibah dari Kemenparekraf RI untuk hotel dan restoran di Kota Batu sebesar Rp 7,6 miliar.