Tugujatim.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi pada pekan ini.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19. Pembatasan mobilitas tersebut juga berlaku untuk keluarga para ASN.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10-14 Maret 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dalam website resmi Kemen PAN-RB Senin (08/03/2021).
Hal tersebut menjadi salah satu upaya pencegahan yang dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19 pada hari libur nasional tersebut. Meski begitu, dalam SE ada pengecualiannya, yaitu ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan. Namun, harus disertai dengan surat tugas yang ditandatangani oleh setidaknya pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.
“Pengecualian hanya yang bertugas. itu pun harus ada surat tugasnya,” katanya.
Namun, meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, dan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan satgas Covid-19. Selain itu, melaksanakan protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Melalui SE tersebut, Menteri Tjahjo Kumolo mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin menerapkan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain saat melakukan interaksi, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
“Hal ini dilakukan agar ASN menjadi contoh dan teladan dalam keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya dalam penerapan PHBS dan prokes,” jelas SE tersebut.
Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemda diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut. ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut akan diberikan hukuman disiplin sesuai PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Jika masih ada yang bandel, segera lakukan langkah penegakan kedisplinan,” ujarnya. (Mochammad Abdurrochim/ln)