JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah telah menggeser libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah atau 1 Muharram yang awalnya tanggal 10 Agustus, menjadi 11 Agustus 2021. Namun, dipastikan bahwa tahun baru Islam tidak berubah, yaitu tetap jatuh pada 1 Muharram 1443 H atau 10 Agustus 2021.
“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharam 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M,” tegas Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (04/08/2021).
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Men PAN RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Men PAN RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awwal 1443 H. Yang awalnya libur pada 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021.
Sementara itu, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan.
Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.
“Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021,” sebutnya.
Jadi, dia memastikan hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya.