• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Korban perdagangan manusia.

Lima korban perdagangan manusia di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, saat diamankan di Polres Pasuruan. (Foto: dok Polres Pasuruan)

Patok Tarif Rp1,3 Juta, Lima Korban Perdagangan Manusia di Tretes Pasuruan Tak Pernah Dibayar

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Lima anak di bawah umur jadi korban perdagangan manusia di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Lima korban berusia belasan tahun asal Tasikmalaya, Jawa Barat, ini diduga dijual ke pria hidung belang dengan tarif jutaan rupiah.

Korban Beby (nama samaran), 14; DE, 15; LI, 17; MI, 16; dan LC, 18, dipekerjakan sebagai ladies companion (LC) sekaligus PSK di Wisma Flamboyan, lingkungan Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Untuk satu kali booking, dikenakan tarif Rp1,3 juta,” ujar Kanit Pidum Polres Pasuruan Ipda Anton Hendro Wibowo saat dikonfirmasi pada Minggu (02/04/2023).

Anton menjelaskan bahwa dari tarif tersebut, korban hanya mendapat bagian 40 persen saja. Sebanyak 40 persen yang lain masuk ke kantong muncikari alias germonya, yakni Wiguna, 30, warga Kelurahan Pencalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Sementara sisanya 20 persen diberikan kepada oknum lain yang berperan sebagai makelar dan mencari pria hidung belang.

“Korban cuma dapat Rp600 ribu untuk sekali transaksi. Kebanyakan uangnya dinikmati muncikari dan makelarnya,” ungkapnya.

Mirisnya lagi, menurut pengakuan para korban, uang senilai Rp600 ribu tersebut tidak pernah mereka terima selama beberapa bulan dipekerjakan. Uang tersebut diambil oleh tersangka muncikari dengan dalih guna membayar utang para korban.

“Karena tidak pernah dibayar, korban berontak, sudah beberapa kali berusaha kabur tapi tertangkap lagi,” jelasnya.

Pada akhirnya, salah satu korban bernama Beby, 14, berhasil kabur dan membongkar praktik kejam perdagangan manusia ini dengan melapor ke Polsek Prigen. Dari laporan tersebut, polisi menggerebek Wisma Flamboyan di lingkungan Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jumat (17/03/2023).

Polisi lalu mengamankan empat korban perdagangan manusia lain berinisial DE, 15; LI, 17; MI, 16; dan LC, 18, yang seluruhnya berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat. Seluruh korban sudah diberikan pembinaan dan dipulangkan ke asalnya masing-masing.

Sementara tersangka Wiguna, 30, ditahan di Mapolres Pasuruan dan dikenakan Pasal 2 UU RI No 22 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniBerita perdagangan manusiaDaftar hitam perdagangan manusiaFakta perdagangan manusia di PasuruanKabupaten Pasuruan hari iniKasus perdagangan manusiaKorban perdagangan manusia di TretesModus praktik perdagangan manusiaPelaku perdagangan manusia di PasuruanPerdagangan manusia Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Mudik gratis Surabaya-Tuban.

Pemprov Jatim Sediakan Mudik Gratis Surabaya-Tuban, Apa Syaratnya?

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID