PASURUAN, Tugujatim.id – Lima anak di bawah umur jadi korban perdagangan manusia di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Lima korban berusia belasan tahun asal Tasikmalaya, Jawa Barat, ini diduga dijual ke pria hidung belang dengan tarif jutaan rupiah.
Korban Beby (nama samaran), 14; DE, 15; LI, 17; MI, 16; dan LC, 18, dipekerjakan sebagai ladies companion (LC) sekaligus PSK di Wisma Flamboyan, lingkungan Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
“Untuk satu kali booking, dikenakan tarif Rp1,3 juta,” ujar Kanit Pidum Polres Pasuruan Ipda Anton Hendro Wibowo saat dikonfirmasi pada Minggu (02/04/2023).
Anton menjelaskan bahwa dari tarif tersebut, korban hanya mendapat bagian 40 persen saja. Sebanyak 40 persen yang lain masuk ke kantong muncikari alias germonya, yakni Wiguna, 30, warga Kelurahan Pencalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Sementara sisanya 20 persen diberikan kepada oknum lain yang berperan sebagai makelar dan mencari pria hidung belang.
“Korban cuma dapat Rp600 ribu untuk sekali transaksi. Kebanyakan uangnya dinikmati muncikari dan makelarnya,” ungkapnya.
Mirisnya lagi, menurut pengakuan para korban, uang senilai Rp600 ribu tersebut tidak pernah mereka terima selama beberapa bulan dipekerjakan. Uang tersebut diambil oleh tersangka muncikari dengan dalih guna membayar utang para korban.
“Karena tidak pernah dibayar, korban berontak, sudah beberapa kali berusaha kabur tapi tertangkap lagi,” jelasnya.
Pada akhirnya, salah satu korban bernama Beby, 14, berhasil kabur dan membongkar praktik kejam perdagangan manusia ini dengan melapor ke Polsek Prigen. Dari laporan tersebut, polisi menggerebek Wisma Flamboyan di lingkungan Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jumat (17/03/2023).
Polisi lalu mengamankan empat korban perdagangan manusia lain berinisial DE, 15; LI, 17; MI, 16; dan LC, 18, yang seluruhnya berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat. Seluruh korban sudah diberikan pembinaan dan dipulangkan ke asalnya masing-masing.
Sementara tersangka Wiguna, 30, ditahan di Mapolres Pasuruan dan dikenakan Pasal 2 UU RI No 22 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.