MALANG, Tugujatim.id – Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang atas nama Bupati Malang Nomor 410/4782/35.07.119/2021 tanggal 15 Juni 2021 terkait penyampaian sosialisasi lomba Desa Pancasila ternyata menimbulkan polemik. Pasalnya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Malang menilai lomba Desa Pancasila memiliki muatan politis dari partai politik yang mengusung Bupati dan Wakil Bupati Malang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Pada hari ini tanggal 25 Juni 2021 di Pendopo Kabupaten Malang, DPC PKB Kabupaten Malang melayangkan surat protes kepada Bupati Malang. Merujuk pada surat yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang atas nama Bupati Malang nomor 410/4782/35.07.119/2021 tanggal 15 Juni 2021 terkait penyampaian sosialisasi lomba Desa Pancasila. Bersama surat ini DPC PKB Kabupaten Malang memprotes agar ada teguran dari Bupati Malang kepada Sekda Kabupaten Malang karena terdapat pelanggaran serius terkait netralitas ASN,” terang Juru Bicara DPC PKB Kabupaten Malang, Ali Murtadho, saat pers conference pada Jumat (25/06/2021) di Kantor DPC PKB Kabupaten Malang.
Pria yang akrab disapa Gus Tadho ini mengatakan bahwa surat dari Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat dari DPC PDIP Kabupaten Malang nomor 431/IN/DPC-3507/62001 perihal permohonan fasilitasi sosialisasi lomba Desa Pancasila, sehubungan dengan lomba film pendek dengan tema profil Desa Pancasila yang dilaksanakan DPC PDIP Kabupaten Malang.
“Dalam surat tersebut diminta kepada Camat untuk mensosialisasikan kepada lurah se-wilayah kerja saudara untuk mengikuti lomba tersebut. Ada stempel basah, tanda tangan dari Sekda dan Bupati,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa Sekda Kabupaten Malang telah melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa KORPS dan kode etik PNS. Serta PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Kami juga memprotes agar Bupati Malang menghentikan segala proses pemanfaatan ASN dan Kepala Desa untuk kegiatan partai politik manapun tanpa terkecuali. Dan kami melayangkan surat ini karena terhitung sejak 7 hari dikeluarkan surat itu Bupati Malang belum memberi respon apapun terkait apa yang dilakukan Sekda Kabupaten Malang,” tegasnya.
“Kami juga Pancasilais, kami juga Nasionalis, tapi dengan cara-cara yang baik dan tidak memanfaatkan ASN seperti ini. Kami mendukung juga Desa Pancasila, tapi dilakukan dengan cara-cara yang baik, tidak dengan memanfaatkan ASN seperti ini,” pungkasnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Bupati Malang, Muhammad Sanusi, mengatakan para Kader PKB tersebut membaca lagi surat dari Sekda Kabupaten Malang tersebut.
“Suruh baca (suratnya), itu kan suratnya Bupati dan Bupati ini kan produknya politik, siapapun boleh memfasilitasi itu. Karena sasarannya untuk memberitahu Kepala Desa dan Camat agar mereka bergerak memperingati hari proklamasi dengan adanya lomba, ya tak terusin aja, sifatnya kan memfasilitasi, baca itu memfasilitasi,” tegasnya.
Ia juga mengatakan jika baik Bupati maupun DPRD adalah produk politik, sehingga tidak akan pernah bisa netral. Ia juga menuduh jika pernyataan PKB tersebut adalah pernyataan orang yang tidak Pancasilais.
“Gak bisa saya wong kader PDI kok suruh netralitas, gak bisa karena produk politik. DPR juga DPR dari PKB gak bisa netral juga dia. Semua ini adalah produk politik, gak ada yang yang ngarahkan, untuk Pancasila kan ideologi kita, masa hanya ideologi PDI itu. Itu kan kelihatan kalau dia tidak pro Pancasila jadinya,” ujarnya.
“Sekda itu atas perintah Bupati, suratnya Bupati dari DPC itu untuk difasilitasi untuk disamping kepada seluruh Camat dan Desa dalam rangka Hari Bulan Pancasila dan Hari Bung Karno. Gak ada yang salah itu, karena kita menghormati itu. Kecuali kalau dia sidah tidak Pancasilais boleh lah bilang begitu, kalau sebagai warga negara harusnya menghormati lah,” sambungnya.
Terakhir, Kader PDIP ini mempersilahkan DPC PKB untuk melapor pada PTUN jika masih tidak menerima keputusan tersebut.
“Kalau masih tidak terima suruh PTUNkan, karena itu suratnya dari Bupati. Dari Dewan kalau mengumpulkan Kepala Desa tanpa ijin bisa dibubarkan itu, ada dulu dari Dewan mengumpulkan Kepala Desa dibubarkan sama Pak Rendra dulu,” pungkasnya.