SURABAYA, Tugujatim.id – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD melarang adanya praktik politik praktis di lingkungan kampus. Menjelang Pemilu 2024, tidak menutup kemungkinan isu politik praktis menyebar ke berbagai lini. Termasuk, pada mahasiswa di lingkungan kampus.
Karena itu, Mahfud MD melarang adanya politik praktis. Namun, yang diperbolehkan adalah politik kebangsaan.
Hal itu diungkapkan saat mengisi kuliah umum bertajuk “Peluang dan Tantangan Demokrasi yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas 2045, Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan” di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (16/10/2023).
“Di kampus dibolehkan kampanye politik insipiratif atau politik kebangsaan. Tapi, tidak boleh ada kampanye politik elektoral atau politik praktis,” katanya.
Menurut dia, kegiatan politik terbagi menjadi dua yaitu high politics dan low politics. Dia menyampaikan, high politics seperti yang dicontohkan Gus Dur, praktik politik yang tidak berpihak pada tokoh atau partai tertentu. Sedangkan, low politics biasanya digunakan saat memilih atau mendeklarasikan calon atau partai tertentu.
“Saya tadi sudah memberi contoh. Seperti politik kebangsaan itu, nggak ada pemihakan politik, nggak ada melarang milih calon atau partai tertentu,” jelasnya.
Dalam politik kebangsaan yang seharusnya tertanam pada benak mahasiswa adalah menjunjung tinggi nilai kebangsaan dan bernegara yang sesuai dengan demokrasi, hukum, dan HAM.
“Politik kebangsaan itu nilai berbangsa dan bernegara yang baik-baik. Demokrasi, penegakan hukum, hak asasi, hukum lingkungan, demokrasi, dan sebagainya itu harus diajarkan. Demokrasi yang berakhlak,” ujarnya.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati