Mahkamah Konstitusi Tolak Legalisasi Ganja sebagai Tanaman Medis

Herlianto A

News

 Ilustrasi tanaman ganja.
 Ilustrasi tanaman ganja. (Foto: Pexels)

Tugujatim.id – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menolak legalisasi ganja sebagai tanaman medis. Penolakan itu tertuang dalam putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 soal Judicial Review (Uji Materi) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun para pemohon legalisasi tersebut di antaranya Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti yang merupakan orang tua dari anak-anak yang mengidap penyakit Cerebral Palsy, penyakit yang membutuhkan ganja medis.

Pembacaan putusan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman pada Rabu (20/7/2022) didampingi 8 hakim konstitusi lainnya.

“Konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan, satu: Mahkamah berwenang mengadili permohonan para pemohon. Dua, pemohon 1, pemohon 2, pemohon 3 dan pemohon 4, memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo. Ketiga, pemohon 5 dan pemohon 6 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo. Dan keempat pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Anwar.

“Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan seterusnya, Amar putusan mengadili, satu: menyatakan permohonan pemohon 5 dan pemohon 6 tidak dapat diterima. Kedua, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Anwar.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi mengatakan bahwa dalam penjelasan umum UU nomor 35/2009 juga ditegaskan kalau narkotika jenis tertentu merupakan zat atau obat yang bermanfaat dan dipergunakan untuk pengobatan penyakit tertentu.

Namun jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan maka dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi bangsa.

“Selain apa yang secara tegas diperbolehkan seperti halnya jenis narkotika golongan 1 yang hanya diperbolehkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, hal tersebut akan sangat merugikan jika pembatasan tersebut justru ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Hakim Konstitusi.

Menurutnya, meskipun pemanfaatan narkotika telah digunakan secara sah dan diakui secara hukum sebagai bagian dari pelayanan kesehatan, setidaknya di beberapa negara seperti Argentina, Australia, Selandia Baru dan Thailand, namun fakta hukum tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan parameter dan diterapkan oleh semua negara.

Hal ini disebabkan adanya karakter yang berbeda, baik jenis bahan narkotikanya, struktur dan budaya hukum masyarakat dari negara yang bersangkutan, termasuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

“Walaupun diperoleh fakta hukum banyak orang yang menderita penyakit-penyakit tertentu dengan fenomena yang mungkin dapat disembuhkan dengan pengobatan yang memanfaatkan jenis narkotika golongan tertentu, namun hal tersebut tidak berbanding lurus dengan akibat besar yang ditimbulkan apabila tidak ada kesiapan khususnya terkait dengan struktur dan budaya hukum masyarakat,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Hakim, pemanfaatan narkotika golongan 1 di Indonesia harus diukur dari kesiapan unsur-unsur sebagaimana diuraikan tersebut di atas sekalipun terdapat kemungkinan keterdesakan untuk pemanfaatannya.

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...