• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
tuban tugu jatim

Ilustrasi kotak suara Pemilu 2024. Foto: kpu.go.id

Maju Bacaleg, 2 Kades di Tuban Ajukan Pengunduran Diri

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemerintah Masyarakat Desa (Dinsos P3A dan PMD) Kabupaten Tuban telah menerima surat pengunduran diri dari kepala desa (kades) yang maju menjadi bakal calon legislatif (bacaleg).

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Dinsos P3A dan PMD Kabupaten Tuban, Eko Julianto. Kata dia, ada dua yang mengajukan surat pengunduran diri. “Yang sudah ada surat pernyataan mengundurkan diri baru satu. Yang satunya lagi infonya sudah dikirim ke bupati,” ucap Eko, pada Kamis (18/5/2023).

You might also like

PKB

DPP PKB Tetapkan 38 Ketua DPC se-Jawa Timur untuk Periode 2026-2031

12/06/2026 3:10 PM
Bupati Tulungagung

Kadernya Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Tulungagung, DPC PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

11/04/2026 6:27 PM

Eks Kabag Kesra Pemkab Tuban ini mengatakan, dua kades itu adalah Kades Sambonggede di Kecamatan Merakurak dan Kades Mrutuk di Kecamatan Widang.

Eko menuturkan, saat ini keduanya masih menjabat sebagai kades sampai dengan surat pemberhentian dari pejabat berwenang. Batas akhirnya sampai dengan Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban, Sunarso menuturkan bahwa pihaknya belum menerima tembusan dari surat pengunduran diri itu. “Di partai dan KPU mestinya ada. Bawaslu sementara belum ada tembusan,” ucapnya.

Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban, Nur Hakim mengatakan bahwa kades yang maju bacaleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang pada saat pengajuan.

“Jika belum diterbitkan, maka harus menyertakan surat pengunduran diri dan harus ada tanda terima dari pejabat berwenang,” jelasnya.

Tags: bacalegberita Tubanberita Tuban hari iniKabupaten Tubankades maju bacaleg
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

PKB

DPP PKB Tetapkan 38 Ketua DPC se-Jawa Timur untuk Periode 2026-2031

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 3:10 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menetapkan 38 Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB kabupaten/kota...

Bupati Tulungagung

Kadernya Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Tulungagung, DPC PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

by Darmadi Sasongko
11/04/2026 6:27 PM
0

TULUNGAGUNG, Tugujatim.id - DPC PDIP Tulungagung akhirnya angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat salah satu kadernya...

PDIP Jatim

PDIP Jatim Gelar Fit and Propertest 3 Calon Kuat Ketua DPRD Surabaya

by Darmadi Sasongko
10/04/2026 10:25 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - DPD PDIP Jatim usai melakukan Fit and propertest kepada 3 Calon Ketua DPRD Kota Surabaya. Salah satu...

PKB Kabupaten Tuban

Tujuh Nama Kandidat Bersaing Pimpin DPC PKB Kabupaten Tuban

by Darmadi Sasongko
05/04/2026 11:01 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Tujuh nama kandidat bersaing memimpin DPC PKB Kabupaten Tuban. Musyawarah Cabang (Muscab) VI, Sabtu (4/4/2026) malam merilis...

Next Post
pasuruan tugu jatim

Harga Semua Jenis Telur di Pasuruan Merangkak Naik

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID