TUBAN, Tugujatim.id – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemerintah Masyarakat Desa (Dinsos P3A dan PMD) Kabupaten Tuban telah menerima surat pengunduran diri dari kepala desa (kades) yang maju menjadi bakal calon legislatif (bacaleg).
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Dinsos P3A dan PMD Kabupaten Tuban, Eko Julianto. Kata dia, ada dua yang mengajukan surat pengunduran diri. “Yang sudah ada surat pernyataan mengundurkan diri baru satu. Yang satunya lagi infonya sudah dikirim ke bupati,” ucap Eko, pada Kamis (18/5/2023).
Eks Kabag Kesra Pemkab Tuban ini mengatakan, dua kades itu adalah Kades Sambonggede di Kecamatan Merakurak dan Kades Mrutuk di Kecamatan Widang.
Eko menuturkan, saat ini keduanya masih menjabat sebagai kades sampai dengan surat pemberhentian dari pejabat berwenang. Batas akhirnya sampai dengan Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban, Sunarso menuturkan bahwa pihaknya belum menerima tembusan dari surat pengunduran diri itu. “Di partai dan KPU mestinya ada. Bawaslu sementara belum ada tembusan,” ucapnya.
Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban, Nur Hakim mengatakan bahwa kades yang maju bacaleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang pada saat pengajuan.
“Jika belum diterbitkan, maka harus menyertakan surat pengunduran diri dan harus ada tanda terima dari pejabat berwenang,” jelasnya.