JEMBER, Tugujatim.id – Oknum mantan polisi yang sudah diberhentikan, Andika Ridarta, 42, kini menghadapi laporan kasus dugaan penipuan. Laporan tersebut dilayangkan oleh Tamara, 29, warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jatim, ke SPKT Mapolres Jember, Senin (03/03/2025).
Menurut keterangan Tamara, dugaan penipuan mantan polisi ini berawal ketika Andika menawarkan peluang usaha di bidang tour and travel dengan nama Java Tour. Dalam penawarannya, Andika menjanjikan sistem bagi hasil 50:50 apabila Tamara menanamkan modal sebesar 50 persen dari total biaya perjalanan.
Baca Juga: Guru Viral di Jember Gegara Video Syur Mengaku Korban Penipuan di Media Sosial
“Waktu itu, terlapor menghubungi saya dan mengajak kerja sama di bidang EO (event organizer, Red) dan tour and travel. Saya ditawari menanam modal,” ujar Tamara.
Merespons tawaran tersebut, Tamara menyetujui dan menyetor modal senilai Rp250 juta untuk mendukung perjalanan wisata rombongan koperasi ke Singapura yang memiliki total biaya mencapai Rp323 juta.
Terduga Pelaku Janji Bagi Hasil Keuntungan
Perjanjian awal menyebutkan bahwa dana tersebut beserta keuntungannya akan dikembalikan dalam waktu 15 hari setelah keberangkatan rombongan. Namun, hingga tenggat waktu yang disepakati, Andika belum juga mengembalikan modal dan keuntungan yang dijanjikan.
Saat dihubungi, mantan polisi ini mengakui bahwa dana tersebut telah dialihkan untuk keperluan pribadinya dan berjanji akan mengembalikannya dalam tiga hari. Janji tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani Andika dengan batas akhir pengembalian pada 17 Februari 2025.
Menyusul hal itu, Tamara menemukan fakta bahwa Andika juga telah memalsukan dokumen perjanjian pembayaran antara koperasi dengan Java Tour. Kejanggalan tersebut membuat Tamara merasa dirugikan sehingga dia memutuskan untuk membawa kasus ini ke pihak Mapolres Jember guna mendapatkan penanganan hukum yang layak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati