TUBAN, Tugujatim.id – Masalah kepemilikan aset Jembatan Glendeng yang menghubungkan dua kabupaten, yakni Tuban–Bojonegoro, akhirnya tuntas. Kementerian PUPR lewat Direktorat Jenderal Bina Marga merekomendasikan aset jembatan kepada Pemerintah Provinsi Jatim.
Persoalan Jembatan Glendeng yang melintang di atas Sungai Bengawan Solo sepanjang 310 meter ini tidak tercatat dalam Barang Milik Negara (BMN). Jadi, dasar itu yang digunakan Kementerian PUPR.
“Intinya, Jembatan Glendeng ini asetnya tidak tercatat di mana pun. Jadi, menyerahkan sepenuhnya ke Pemprov Jatim, untuk secepatnya dilaksanakan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikrino saat kunjungan kerja di Kantor Dirjen Jalan dan Jembatan, Kementerian PUPR, Jumat (22/07/2022).
Roni, sapaan akrabnya, mengatakan, pasca pertemuan ini Komisi I segara berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga PUPR Jatim. Tujuannya membicarakan terkait hasil kunjungan ini yang salah satu poinnya menyerahkan aset Jembatan Glendeng ke Pemprov Jatim dan segera ditangani.
“Kami meminta agar secepatnya ditindaklanjuti sehingga proses untuk penyerahan aset bisa cepat selesai dan bisa dikerjakan,” ucap mantan ketua Fraksi PKB ini.
Untuk diketahui, Jembatan Glendeng dibangun bersama-sama pada 1989 hingga 1990-an dengan penanganan berupa bangunan bawah oleh Pemkab Bojonegoro dan Kabupaten Tuban. Bangunan atas berupa rangka baja, pengangkutan pemasangan rangka baja merupakan bantuan dari pemerintah pusat, sedangkan lantai jembatan oleh Pemprov Jatim.
Pada 2020 terjadi kerusakan parah pada jembatan, berupa longsoran pada sisi kanan dan kiri oprit atau segmen jalan yang menghubungkan jalan raya dengan jembatan yang mengakibatkan ambles. Hal itu membuat lalu lintas terpaksa ditutup untuk keselamatan pengendara.
Sedangkan pada 2021, tepatnya September-Desember 2021, Dinas PUPR Kabupaten Tuban telah membangun jembatan pendekat dan bangunan pelindung arus air pada sisi Tuban atau pembangunan jembatan pendekat. Fungsinya untuk menggantikan oprit agar lalu lintas kendaraan, terutama roda dua dapat berfungsi kembali.
Namun, pada 2022 kembali terjadi kerusakan pada oprit jembatan arah Tuban akibat longsor. Hasil pengamatan pada periode Januari-Mei 2022, ternyata terjadi penurunan pada jembatan pendekat arah Tuban sebesar kurang lebih 38 cm dan sampai saat ini belum mendapatkan penanganan.
Di samping terkait masalah teknis atau kerusakan jembatan, masih tersisa permasalahan terkait aset Jembatan Glendeng. Saat ini jembatan tersebut tidak tercatat dalam aset Pemprov Jatim, Pemkab Tuban, maupun Pemerintah Bojonegoro. Sehingga selalu menjadi kendala dalam penyelesaian konstruksi secara menyeluruh.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim