SURABAYA, Tugujatim.id – Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyepakati 12 poin tuntutan kelompok buruh di peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2024, Rabu (1/5/2024).
“Dari sekian poin yang diusulkan, ada 12 secara tertulis, 99 persen kami setuju dan kami akan tampung dan teruskan semua usulan yang disampaikan oleh Aliansi Gabungan Serikat Pekerja Jatim atau Gesper yang bersifat milik kewenangan pemerintah pusat,” katanya, Rabu (1/5/2024).
12 poin yang dimaksud diantaranta tentang penolakan UU Omnibus Law dan Pemprov Jatim memfasilitasi kelompok buruh untuj meneruskan usulan dan audiensi dengan pemerintah pusat.
“12 poin dari 12 sebetulnya ada yang sudah berkali-kali diusulkan yakni Omnibus Law diperbaiki dan direvisi dan kesejahteraan,” kata Adhy Karyono.
Menurutnya, 12 poin yang menjadi tuntutan buruh pada May Day 2024 ini selaras dengan visi misi pemerintah provinsi. Namun, segala keputusan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kami tugas mendukung, menerima masukan dan akan menyampaikan kepada pemerintah pusat termasuk fasilitas audiensi pemerintah pusat apakah presiden, menteri ekonomi, polhukam. Kami sudah lakukan dan seperti biasa kami fasilitasi,” bebernya.
Adhy mengaku sepakat untuk tidak menaikkan nilai cukai karena bisa berdampak pada pengurangan tenaga kerja produksi.
“Tetapi yang kami setujui bagaimana kesejahteraan, bagi hasil cukai dan kami sepakat bagi hasil kalau dapat besar maka kesejahteraan buruh tercover untuk BPJS Kesehatan, Bansos dan Pemberdayaan kebutuhan pelatihan dan keterampilan,” ujarnya.
Kemudian, untuk layanan kesehatan, Pemprov Jatim akan membentuk Badan Pengawas Rumat Sakit untuk mengawasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kemudian layanan kesehatan juga diawasi baik dengan Jamkesmas dan juga tuntutan evaluasi pada instansi ketenagakerjaan untuk pengawasan kasus ketenagakerjaan,” jelasnya.
Selanjutnya, Pemprov Jatim mendukung revitalisasi patung Marsinah yang terletak di Kabupaten Nganjuk untuk dipercantik dengan taman
“Kami 100 persen menerima usulan dan upah buruh yang UMK memang ditetapkan oleh Gubernur. Kita instruksi Kementerian Tenaga Kerja akan menyesuaikan kondisi di sini,” terangnya.
Lebih lanjut Adhy berpesan agar kelompok buruh dapat memahami situasi perusahaan yang memberikan upah buruh tak sesuai UMR meski nominal UMR buruh tidak merata di semua daerah
“Ada wilayah minus dan gemuk, ada minus tapi maju tentu tak harus pakai UMR. Tapi perusahaan yang tak mampu di UMR yang besar juga ada pemakluman. Saya kira keseimbangan itu harus dijaga,” tuturnya.
“Kami ingin, sesuai tuntutan mereka ada kajian mendalam terkait berapa indeks kebutuhan hidup yang layak di setiap daerah sehingga ada masukan dari Kementerian untuk menentukan ketentuan terkait upah kerja,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Darmadi Sasongko