MALANG, Tugujatim.id – Malang Corruption Watch (MCW) menemukan adanya dugaan penyelewengan dana insentif pemulasaraan jenazah Covid-19 di Kota Malang. MCW menemukan ketidaksesuaian penerimaan jumlah insentif dengan jumlah pemakaman.
Adapun anggaran pemulasaraan jenazah Covid-19 di Kota Malang senilai Rp 1,5 juta. Di mana, Rp 750 ribu untuk tim penggali kubur dan Rp 750 ribu untuk tim pemakaman jenazah Covid-19.
Dalam temuan MCW sejak Juni-Agustus 2021, Pemakaman LA Sucipto telah memakamkan 30 jenazah Covid-19. Maka dalam perhitungannya, tim penggali kubur pemakaman LA Sucipto harusnya mendapat insentif sebesar Rp 22,5 juta. Namun di lapangan, tim penggali kubur hanya menerima Rp 3 juta.
Selain itu, pemakaman Plaosan Barat telah memakamkan 11 jenazah Covid-19 maka dalam hitungannya harusnya menerima insentif sebesar Rp 8,25 juta namun hanya menerima Rp 2,15 juta.
Dana Belum Cair
Menanggapi hal itu, Kepala UPT Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Taqruni Akbar mengaku heran dengan temuan tersebut. Hal itu karena menurutnya, tim pemulasaraan jenazah Covid-19 belum menerima insentif sejak empat bulan terakhir.
“Sejak 4 bulan terakhir ini, dana itu belum cair. Terus mereka dapat bayaran dari siapa, kan gak tau juga kita. Di situ bilang ditemukan telah menerima uang sekian, lha yang bayar siapa itu. Kalau kita belum ada cairan kok,” ujarnya, Kamis (2/9/2021).
Dia menganggap ada kesalah pemahaman terkait temuan tersebut. Karena memang dana insentif tersebut belum cair sejak Mei hingga Agustus 2021.
“Ada kesalahpahaman di situ, seakan-akan itu sudah biaya dari kami. Padahal itu belum cair,” ucapnya.
Pihaknya mengaku selama 4 bulan tersebut, ada sekitar 1.545 pemakaman jenazah Covid-19. Di mana, pada Mei ada 89 pemakaman, Juni sebanyak 159 pemakaman, Juli sebanyak 836 pemakaman dan Agustus sebanyak 461 pemakaman.
Wali Kota Malang Siap Batu Percepat Pencairan Dana
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan bahwa pihaknya tengah memproses pencairan dana insentif pemakaman jenazah Covid-19 tersebut.
Pihaknya juga mengatakan bahwa tidak ada keterlambatan pembayaran insentif tersebut. Hal itu lantaran memang pencairan dana insentif itu harus melalui prosedur.
“Tidak ada telat. Kita itu satu pemakaman jenazah ya Rp 1,5 juta itu. Itu dibagi dua. Yang memakamkan Rp 750 ribu, yang gali Rp 750 ribu. Jadi kalau yang gali misal pihak RW ya dia berhak,” ucapnya.
“Caranya pencairannya itukan, kalau dari APBD itu, dia mengajukan anggaran pemakaman itu, baru realisasi. Masalahnya tidak bisa diprediksi, sekarang dianggarkan bulan ini, ternyata yang meninggal berapa. Jadi itu prosesnya,” tutupnya.