BATU, Tugujatim.id – Malang Corruption Watch (MCW) menyebut bahwa Pemkot Batu tak serius menangani dampak pandemi Covid-19. Buktinya, tidak ada prioritas sama sekali untuk mengalokasikan sumber daya anggaran publik untuk menangani dampak pandemi, khususnya dalam memberikan jaring perlindungan sosial memadai.
Ketua Divisi Riset dan Informasi MCW, Janwan Tarigan mengatakan dari anggaran belanja Kota Batu di tahun 2021 yang mencapai Rp 1 triliun, dihabiskan paling besar untuk anggaran belanja operasional birokrasi.
”Padahal, ada dampak pandemi yang terlihat di depan mata, tapi anggaran untuk bansos sangat tidak memadai. Sebaliknya, anggaran Operasional Birokrasi paling banyak menyerap uang rakyat senilai rp 1 triliun,” ungkap dia, lewat siaran pers yang diterima, Kamis (12/8/2021).
Sementara itu, sektor berkaitan dengan penanganan pandemo seperti Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), anggaran Belanja Bantuan Sosial hingga anggaran Bansos tunai disebutkan lebih kecil.
Belum lagi, tambah dia, mekanisme penyaluran bansos selama ini juga tidak transparan; baik data penerima Bansos, jumlah yang disalurkan, waktu penyaluran, serta pertanggungjawabannya.
Hal ini terkonfirmasi dari laporan warga Kota Batu ke MCW, bahwa warga bersangkutan tidak menerima Bansos PPKM padahal saat awal pandemi warga terkait mendapat Bansos. ”Diambah tidak ada penjelasan dari pemerintah, “Ada yang janggal”,” kata dia menirukan pelapor.
Sebenanrnya, ada sejumlah anggaran yang bisa dipangkas atau direalokasi. Seperti anggaran perjalanan dinas, karena pada masa pandemi tidak memungkinkan pejabat melakukan perjalanan dinas.
Demikian juga untuk Anggaran Gaji dan Tunjangan DPRD bisa dipangkas untuk kebutuhan mendesak masyarakat di kala pandemi.
”Bagaimanapun ‘uang rakyat’ yang dikelola Pemkot Batu tujuan utamanya untuk kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya uang rakyat habis terserap untuk operasional birokrasi seperti realitas kini,” tegas dia.
Saat ini, di tengah pemberlakuan PPKM Level 4, jelas dia, Pemkot bertanggung jawab melindungi rakyat dari resiko sosial. Sebagaimana UU No. 11 Tahun 2011 tentang Kesejahteraan Sosial, Pasal 1 ayat (9) menjelaskan “Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko guncangan dan kerentanan sosial”.
Salah satu program perlindungan sosial berupa Bansos. Saat PPKM, Pemkot Batu menyalurkan Bansos desa untuk 1.000 warga terdampak, selain itu ada Bansos profesi untuk 2.566 warga dengan anggaran Rp769.800.000, serta Bansos tunai tingkat kelurahan untuk 759 warga dengan anggaran Rp227.700.000.
Seluruh anggaran tersebut bersumber dari APBD dengan perkiraan sebesar Rp 7-9 miliar. Jika ditotal, jumlah penerima Bansos 4.325 warga selama masa PPKM, cukup kecil dibanding anggaran belanja Kota Batu tahun 2021 mencapai Rp 1 triliun. Padahal hampir seluruh penduduk Kota Batu terdampak Covid-19 dan membutuhkan perlindungan sosial.
MCW mendorong Pemkot Batu memprioritaskan perlindungan sosial melalui sumber daya anggaran publik (uang rakyat) yang ada. ”Karena “keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi”, maka program dan proyek yang tidak mendesak dapat direalokasi-refocusing untuk penanganan pandemi,” pungkasnya.