MALANG, Tugujatim.id – Polres Malang rupanya tak setengah-setengah dalam melakukan penyekatan di setiap perbatasan di Kabupaten Malang. Lantaran, jalur-jalur tikus yang biasanya dijadikan celah para pemudik untuk menghindari operasi dari pihak kepolisian kini juga bakal dijaga.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menjelaskan jika pihaknya akan menyiapkan 4 posko penyekatan kecil untuk mengawasi jalur-jalur tikus tersebut.
“Antisipasi jalan tikus sudah kami siapkan dengan membuat 4 pos penyekatan skala kecil di Desa Kemiri, Jabung, Donomulyo-Sumberoto, Kromengan-Jamboer,” terang Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat dikonfirmasi Senin (26/04/2021).
Also Read
Hendri menegaskan, pihaknya tidak ingin kecolongan sehingga membuat para pemudik yang nekat bisa masuk ke wilayahnya.
“Kami siapkan 4 posko tersebut untuk mengantisipasi masyarakat yang berusaha melewati jalan tikus untuk masuk maupun keluar wilayah Kabupaten Malang,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Kasatlantas Polres Malang AKP Agung Fitriansyah juga sudah mengantisipasi jika masih saja ada pemudik nakal dan berusaha melewati jalur-jalur tikus untuk masuk ke wilayah Kabupaten Malang.
“Kami sampai saat ini sudah mendata di mana saja jalan-jalan tikus dan berkolaborasi dengan jajaran polsek untuk berpatroli. Hingga saat ini sudah kami cek di titik-titik mana saja yang menjadi jalur tikus,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agung menyampaikan jika selama penyekatan hanya ada 7 wilayah Rayon Malang yang diperbolehkan melaksanakan aktivitas seperti biasa.
“Dari awal sudah ada imbauan agar tidak mudik. Jadi, warga Malang yang boleh beraktivitas di 7 Rayon Malang mulai dari Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Pasuruan Kota, Pasuruan Kabupaten, Probolinggo Kota, dan Probolinggo Kabupaten,” bebernya.
Namun, jika ketahuan ada pengendara yang datang dari bukan 7 wilayah tersebut akan langsung ditindak tegas.
“Nanti seumpama ada pemudik dari Jakarta ke Malang, dan saat ada penyekatan itu dia akan dikembalikan lagi di wilayah setempat,” tegasnya.
Terakhir, Agung mengatakan jika peraturan ini tegas diterapkan kepada siapa pun, kecuali warga yang melakukan perjalanan dinas atau yang sedang melakukan perawatan kesehatan.
“Peraturan ini berlaku untuk siapa pun, kecuali ada perjalanan dinas atau ada yang butuh perawatan yang ada surat kesehatan resmi itu boleh,” ujarnya.