MALANG, Tugujatim.id – Rentetan persidangan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Bos SMA SPI Kota Batu, JEP, terhadap siswanya terus bergulir. Hingga memasuki sidang ke-19 belum ada putusan yang inkrah. Kali ini Pengadilan Negeri Malang masih memeriksa terdakwah pada Rabu (6/7/2022).
Rangkaian kasus ini seperti tak ada habisnya dan berlangsung sangat panjang. Pada akhir Mei 2021 lalu Polda Jatim telah menetapkan JEP sebagai tersangka. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang hingga hari ini masih terus digali kebenarannya.
Sebanyak 11 saksi dihadirkan dalam rentetan panjang persidangan yang membahas dugaan kekerasan seksual tersebut. Hal ini sudah sesuai dengan yang direncanakan. Selain itu, dukungan agresif juga digencarkan oleh Komnas Perlindungan Anak untuk terduga korban kekerasan seksual itu.
Kemudian berbagai tokoh nasional pun turut berkomentar atas kasus yang menjerat motivator ulung itu. Terduga korban diketahui juga telah menjalani sejumlah wawancara eksklusif dalam berbagai podcast di YouTube.
Kuasa Hukum Terdakwa, Jeffry Simatupang mengeklaim optimis kliennya tak bersalah dalam sidang terbaru dengan agenda tuntutan terdakwa di Pengadilan Negeri Malang. Pasalnya, sejumlah keterangan saksi dalam sidang sebelumnya diklaim tidak konsisten dan tidak sesuai.
“Misalnya keterangan korban yang mengaku dicabuli pada tanggal sekian. Tapi kami cocokkan dengan paspor terdakwa, (saat itu) terdakwa berada di Singapura,” kata Jeffry, Rabu (6/7/2022).
Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Ketua Herlina Rayes itu kemudian akan kembali dilanjutkan dalam persidangan selanjutnya pada 20 Juli 2022 mendatang.
“Agenda persidangan kali ini akan dilanjutkan pada Rabu 20 Juli 2022 dengan agenda tuntutan oleh penuntut umum,” kata Edi Sutomo, salah satu JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Batu.
Persidangan ini sempat diwarnai ketegangan dan adu mulut antara Kuasa Hukum Tersakwa dengan Ketua Komnas Perlindungan Anak yang juga turut hadir. Selain itu, sejumlah aktivis juga tampak melakukan aksi damai untuk mengawal persidangan itu.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait mengatakan bahwa terdakwa tampak panik menatap sidang tuntutan pada 20 Juli mendatang. Sebab kekerasan seksual masuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
“Karena dakwaan dalam Pasal 82 Undang Undang No.17/2016, predator predator seksual itu bisa diacman sampai hukuman mati. Oleh karena itu dia sedang panik,” tandasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim