PASURUAN, Tugujatim.id – Dua tersangka yang sempat terjerat kasus dugaan korupsi proyek Jalur Lintas Utara (JLU) Kota Pasuruan resmi bebas. Tuntutan praperadilan yang diajukan kuasa hukum pemohon Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya membuahkan hasil. Majelis hakim tunggal mengabulkan permohonan praperadilan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Kamis (11/08/2022).
Dalam putusannya, majelis hakim Yuniar Yudha Himawan mengatakan, penetapan tersangka oleh Kejari Kota Pasuruan terhadap Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya tidak sah.
“Mengabulkan permohonan praperadilan dan menghukum termohon (Kejari Kota Pasuruan) untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan termohon,” ujar Yudha.
Dengan tak sahnya penetapan tersangka, maka majelis hakim memerintahkan Kejari Kota Pasuruan untuk mengeluarkan dua pemohon dari tahanan. Selain itu, Kejari Kota Pasuruan juga diperintahkan untuk mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp118.853.000 yang sebelumnya telah dikembalikan Christiana pada saat penyelidikan.
Berdasarkan pantauan Tugu Jatim, Woe Chandra Xennedy Wirya terlihat keluar dari Lapas Kelas II B Kota Pasuruan sekitar pukul 21.00 WIB. Tak berselang lama, Christiana juga menyusul keluar dari Lapas Rutan Kelas IIB Bangil.
“Termohon juga harus memulihkan nama baik para pemohon sesuai harkat dan martabat yang melekat pada dirinya seperti sediakala,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum dua pemohon, Dani Hariyanto, mengatakan, pihaknya bisa memenangkan praperadilan karena Kejari Kota Pasuruan tidak memiliki cukup bukti kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Dari keterangan saksi ahli sudah menguatkan jika untuk menetapkan tersangka kasus korupsi harus punya perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red), itu yang tidak disertakan kejaksaan,” jelas Dani.
Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan, menurut Dani, kliennya tidak bisa lagi mendapat tuntutan yang sama atas dugaan kasus korupsi JLU, kecuali jaksa menghadirkan bukti baru.
“Kami bersyukur klien bisa keluar tahanan dan tentunya sudah menyiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim